
KabarIkn.Com,Balikpapan - Mengenai pembagian sembako ke masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny NG menanggapi hal tersebut.
Johny NG menjelaskan bahwa dalam kegiatan pembagian sembako tersebut tidak boleh dikenakan PPN apalagi untuk kemanusiaan, karena PPN tersebut adalah tanggung jawab pemerintah. Biaya Transport maupun Biaya Kemasan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dan Bantuan 300 Ribu tersebut harus benar benar sampai kepada masyarakat, tidak boleh dikurangi.
" Biaya sembako tersebut kan seharusnya 300 Ribu per paket dan kalau kita hitung paket tersebut kurang lebih totalnya 240 ribu karena dikurangi oleh PPN, Uang Kemasan, dan Uang Transport. Hal tersebut sebenarnya tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, itu adalah tanggung jawab pemerintah," Kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis menjelaskan bahwa Pansus sudah berjalan dan satgas memberikan masukan kepada pansus saat bertemu di lapangan. Koordinasi penting dengan kelembagaan antar para relawan dan dermawan agar bantuan yang diberikan nanti tidak tumpang tindih. Beliau mengatakan sejauh ini sudah ada koordinasi tapi belum optimal sehingga masih banyak masyarakat yang complain.
Johny NG menambahkan kalau kekurangan dari jumlah nilai sembako tersebut bisa ditambahkan dengan 10 Bungkus Mi Instan dan 2 kg Gula Pasir agar bisa digenapkan menjadi 300 ribu. Jika sembako tersebut sudah di distribusikan diusahakan pada tahap ke 2 dapat ditambahkan dengan kekurangan sembako tersebut.
Gugus Tugas Covid 19 DPRD Balikpapan akan menyampaikan hal tersebut ke pansus untuk dipertanyakan karena apapun yang terjadi masyarakat saat ini sedang dalam keadaan sulit,”jelasnya (beny)