[Valid RSS]

Bapemperda DPRD Balikpapan Evaluasi Prolegda 2025, Siapkan Program Legislasi 2026 yang Lebih Selektif

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah (pro-pemperda) tahun 2025, sekaligus menyiapkan daftar prioritas pro-pemperda untuk tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan pembentukan perda yang sudah disusun sebelumnya, sekaligus menyaring usulan baru agar lebih realistis dan terukur.

“Evaluasi ini untuk menilai perda-perda yang sudah dan sedang berjalan, serta menyiapkan finalisasi pro-pemperda 2026. Kami undang seluruh OPD untuk mendiskusikan berapa yang bisa dilanjutkan pembahasannya dan berapa yang bisa diluncurkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ke depan usulan perda harus lebih selektif dan terukur, agar capaian kinerja DPRD di bidang legislasi bisa lebih maksimal. Menurutnya, salah satu indikator kinerja DPRD yang paling konkret dapat diukur adalah jumlah produk hukum daerah yang berhasil diselesaikan.

“Harapan saya tahun 2026 nanti usulannya lebih selektif, karena ini menyangkut capaian kerja DPRD. Ukuran kinerja kami itu salah satunya dari kegiatan legislasi — berapa banyak produk hukum yang bisa diselesaikan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Ia mengakui bahwa proses penyusunan perda tidak selalu mudah karena melibatkan banyak pihak dan harus menyesuaikan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

“Kadang perda sudah siap dibahas, tapi ternyata OPD terkait masih menunggu peraturan menteri. Itu otomatis menghambat prosesnya,” ungkapnya.

Selain faktor regulasi, A3 juga menyoroti perlunya kajian sosiologis dan harmonisasi hukum sebelum suatu perda ditetapkan. Ia menyebut bahwa pembentukan perda membutuhkan political will yang kuat serta sinkronisasi dengan pemerintah provinsi agar tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan.

“Dalam penyusunan perda ada tinjauan sosiologis, ada harmonisasi legal drafting, dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi. Jadi prosesnya memang panjang dan tidak mudah,” jelasnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, Bapemperda berencana tidak terlalu banyak mengusulkan rancangan perda baru pada 2026, agar pelaksanaan program legislasi bisa lebih fokus dan capaian akhirnya lebih optimal.

“Teman-teman di DPRD juga berharap jumlah raperda yang diusulkan tidak terlalu banyak, supaya hasil akhirnya bisa lebih maksimal dan prosentase capaian meningkat,” pungkasnya. (t/adv)