[Valid RSS]

BAPAMPERDA DPRD Balikpapan Bahas Proses Pembentukan Perda Bersama Fakultas Hukum Universitas Mulia

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar audiensi dan diskusi bersama Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini membahas secara mendalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) dari sisi praktis dan aplikatif di lapangan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa pertemuan ini lebih difokuskan pada pembahasan implementasi proses penyusunan Perda. “Secara teori tentu teman-teman dari Fakultas Hukum sudah sangat memahami. Nah, di sini kami menjelaskan bagaimana penerapan atau aplikasinya di lapangan, termasuk tahapan pembentukan peraturan dan asas perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pembentukan peraturan daerah terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan, seperti hirarki perundang-undangan dan tinjauan sosiologis. Hal ini disampaikan kepada mahasiswa dan dosen sebagai bentuk pembelajaran langsung dari pengalaman legislatif.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, terdapat sekitar lima rancangan Perda yang tengah dalam proses penyusunan dan pembahasan.

“Progresnya cukup baik. Sebagian besar sudah memasuki pembicaraan tingkat satu dan sedang menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi. Kalau tidak ada kendala, kami optimis hingga Desember nanti bisa menuntaskan sekitar 10 Perda,” jelasnya.

Dari sejumlah rancangan tersebut, salah satu yang menjadi prioritas adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang merupakan inisiatif DPRD.

“Kalau Perda revisi biasanya lebih cepat, tapi kalau perda baru seperti Pendidikan Pancasila ini prosesnya lebih panjang. Target kami paling cepat bisa tuntas Desember, atau paling lama awal tahun 2026,” ungkapnya.

Andi menambahkan, meski secara nasional belum ada acuan baku mengenai pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, beberapa daerah seperti DIY dan Provinsi Malang telah memiliki regulasi serupa.

“Kita juga akan mempelajari perda di daerah lain sebagai referensi. Misalnya, penerapan kegiatan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 di institusi pemerintahan bisa menjadi bentuk implementasi nilai kebangsaan,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Balikpapan dan perguruan tinggi, khususnya dalam penguatan kapasitas hukum dan proses legislasi daerah agar lebih partisipatif dan berbasis akademik.(t/adv)