
KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran penting dalam setiap proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kota Balikpapan.
Menurutnya, seluruh perda yang dibahas di tingkat kota tetap harus melibatkan pihak provinsi sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintahan yang lebih tinggi.
“Termasuk aset, itu juga menjadi kewenangan dan perhatian provinsi. Semua perda pasti melibatkan provinsi, karena ada kaitannya dengan kewenangan yang lebih tinggi,” ujar Andi Arif Agung, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menambahkan, apabila perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Balikpapan, maka proses pembahasannya tetap akan mengacu pada aturan dan konsultasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah kota, DPRD, dan provinsi dinilai penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat sejalan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Balikpapan. (t/adv)