
kabarIkn.com,Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 pada Jumat (12/09/2025), bertempat di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Agenda rapat meliputi dua poin penting, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pengumuman Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, hadir mewakili Wali Kota dalam penyampaian nota keuangan tersebut. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengusung tema “Pemantapan Seluruh Sektor Pembangunan untuk Menuju Masyarakat Sejahtera, Mandiri, dan Modern”. Tema ini sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta posisi strategis Balikpapan sebagai mitra utama dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setiap rupiah dalam anggaran adalah titipan rakyat yang wajib dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama,” ujar Bagus dalam pidatonya di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Bagus menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 direncanakan sebesar Rp3,83 triliun, terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,58 triliun
• Pajak daerah: Rp1,33 triliun
• Retribusi daerah: Rp171,83 miliar
• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp24,01 miliar
• Lain-lain PAD yang sah: Rp52,16 miliar
• Pendapatan transfer: Rp2,25 triliun
• Transfer pemerintah pusat: Rp1,87 triliun
• Transfer antar daerah: Rp373,68 miliar
Terdapat defisit anggaran sebesar Rp450 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan asumsi Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp450 miliar.
Pemerintah Kota juga menekankan penguatan ekonomi lokal melalui sektor UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, pembangunan pasar induk, serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan pengumuman penting terkait pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Agenda yang kita laksanakan hari ini adalah menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota Balikpapan. Bahwasanya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Alwi.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka Raperda tersebut telah sah menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan pada 28 Agustus 2025.
Rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan BUMD, perbankan, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan disampaikannya nota keuangan APBD 2026, diharapkan Kota Balikpapan dapat terus melangkah maju sebagai kota yang modern, mandiri, dan siap menjadi mitra utama Ibu Kota Nusantara.(t)