[Valid RSS]

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Jawaban Walikota Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 10/6/2025), DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tengang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna kali ini akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Ia mengatakan bahwa beberapa fraksi telah menyampaikan masukan yang sebelumnya telah dijawab oleh Wali Kota melalui Wakil Wali Kota, mengingat Wali Kota sedang menjalankan ibadah haji.

 Alwi juga menyoroti pentingnya tanggapan terkait pajak daerah, yang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.

Lebih lanjut, Alwi mengungkapkan optimisme terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini. Ia berharap target PAD sebesar Rp1,3 triliun bisa tercapai, meskipun belum mendapatkan informasi terbaru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 

" Berdasarkan informasi sementara, capaian PAD saat ini telah mencapai hampir 50%, yang menurutnya merupakan pencapaian luar biasa. Ia pun berharap pada tahun depan target PAD dapat meningkat menjadi Rp1,8 triliun," ujarnya.

Dalam konteks perkembangan Ibu Kota Negara (IKN), Alwi menegaskan bahwa Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga. Ia optimistis bahwa Balikpapan akan mendapatkan keadilan fiskal dan dapat mengoptimalkan potensi PAD dari berbagai sumber yang dinilai belum maksimal. 

" Dengan berlanjutnya pembangunan IKN, ia melihat peluang besar bagi Balikpapan untuk memperkuat kontribusi ekonomi dan pembangunan daerah," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam pandangannya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna. Bagus menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 128 Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023, dan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Ia berharap, melalui perda baru ini, pendapatan daerah dapat dioptimalkan serta pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat semakin mudah.

" Pemerintah Kota, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), telah melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Penetapan perda ini diharapkan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," Kata Bagus.

Sementara itu, Pemerintah Kota juga menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap penambahan jenis pajak baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai diberlakukan serentak pada 2025. 

Bagus menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara bertahap di enam kecamatan di Balikpapan, bekerja sama dengan UPTD PPRD Provinsi Kaltim dan Jasa Raharja. 

" Menariknya, penerapan opsen ini tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak, bahkan terjadi penurunan karena tarif PKB dan BBNKB diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah sependapat terkait optimalisasi pendapatan dari retribusi parkir, terutama parkir di tepi jalan umum dan kantong-kantong parkir. Untuk itu, langkah strategis seperti peningkatan pengawasan terhadap juru parkir, penertiban parkir liar, serta digitalisasi sistem pembayaran parkir dengan QRIS dan e-wallet sedang dilakukan. 

Pemerintah juga tengah menyusun tarif sewa bagi pedagang tanaman hias yang menempati aset daerah di tiga lokasi, dengan perhitungan berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

" Pemerintah Kota sepakat dengan pandangan DPRD mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan penguatan pengelolaan PAD demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.(bs/adv)