
KabarIkn.com,Balikpapan - Pemilihan Umum pada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia, DPRD Kota Balikpapan pun turut memperhatikan proses Pemilu tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari menyampaikan bahwa warga negara berhak berpartisipasi menyukseskan pemilu sesuai amanah yang telah diatur didalam UUD 1945.
Pemilu nantinya terdapat 10 bentuk partisipasi yaitu melaksanakan sosialisasi pemilu, melakukan pendidikan pemilu, memilih calon dan pasangan calon partai politik, memberikan suara sebagai pemilih, menulis atau menyiarkan berita ikhwal kepemiluan.
"Saya mendukung peserta pemilu atau calon tertentu, menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan dugaan atas pelanggaran dalam pemilu, serta melaksanakan penyebarluasan hasil perhitungan cepat Pemilu," ujarnya saat ditemui awak media, Senin ( 21/11/2022).
Ia menambahkan bahwa wargaa negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak , Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
" Warga berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan, diskriminasi dan 20 hak lainnya," imbuhnya.
Pada November lalu, DPRD Kota Balikpapan juga telah menghadiri Sosialisasi Pemantapan Kelembagaan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kota Balikpapan Dalam Rangka Suksesi Pemilu dan Pilkada 2024. (tri/adv)