
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 14/11/2022) , DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke - 25 Masa Sidang III Tahun 2022. Dalam paripurna ini ada 2 agenda yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Usulan Pemerintah Kota dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Balikpapan terhadap Nopen Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Adapun 3 usulan Pemerintah Kota yang disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada rapat paripurna ini antara lain Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Perubahan Atas Raperda Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dan Pencabutan atas Raperda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Selaku pemimpin rapat paripurna , Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan pada Nota Penjelasan Wali Kota menyampaikan bahwa ada beberapa Nopen yang harus disikapi oleh DPRD Balikpapan.
" Jadi perda itu bisa kita bentuk , kita susun dan kita cabut karena sudah tidak efektif lagi. Salah satunya tadi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Nota penjelasan dari Wali Kota Balikpapan ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Balikpapan tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Balikpapan. (tri/adv)