
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 05/09/2022) , DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke - 19 masa sidang III Tahun 2022 dengan agenda Pandangan umum fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD TA 2022. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
Sabaruddin menyampaikan pada tanggal 1 September lalu Wali Kota Balikpapantelah menyampaikan tanggapannya dan pada hari ini 7 fraksi menyampaikan pandangannya berbeda beda , tetapi mayoritas mengkritisi keputusan - keputusan dari Wali Kota Balikpapan.
" Pertama , pada saat Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Balikpapan yang dicanangkan kurang lebih sekitar 850 Miliar ternyata tidak terserap dan hanya mencapai kurang lebih 785 Miliar saja," ujarnya kepada awak media.
Hampir semua fraksi juga menyampaikan bahwa apa yang melatarbelakangi ketika Pemerintah Kota menetapkan 850 Miliar tersebut menjadi turunĀ
Sabaruddin menambahkan kemudian , mengenai persoalan puskesmas yang saat ini sedang terbangun begitu juga dengan sekolah yang masih terjadi tidak menentu produk hukumnya dan semua fraksi menyoroti hal itu.
" Oleh karenanya , DPRD menunggu pandangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 September yang akan disampaikan langsung oleh Wali Kota," pungkasnya. ( tri/adv)