
KabarIkn.com,Balikpapan - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Balikpapan melakukan penertiban kepada penertiban kepada truk - truk besar yang mengantri solar di sepanjang jalan Kebun Sayur , Balikpapan Barat.
Menanggapi hal tersebut , Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Kamaruddin sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh Dishub . Tetapi ia penertiban ini harus ada solusi yang setidaknya persoalan BBM nya juga harus terpenuhi.
" Hal ini tentunya juga harus dipikirkan oleh Pemerintah , jangan sampai hanya penertiban saja dilakukan tetapi tidak ada solusi yang diberikan," Kata Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan , H. Kamaruddin kepada awak media , Selasa (19/07/2022).
Dinas Perhubungan ( Dishub) juga telah mengatur jam - jam operasional , seperti jam 07.00 - 12.00 hanya untuk roda 4 yang diperbolehkan lewat sementara truk diatas roda 6 diperbolehkan dari jam 22.00 - 05.00 pagi .
Kamaruddin menambahkan untuk aturan seperti itu sudah bagus tetapi hanya memindahkan persoalan saja. Persoalan intinya adalah membuka stasiun pengisi bahan bakar yang bersubdisi di luar kota. (tri/adv)