
Foto : Anggota Komisi III DPRD Balikpapan , Syarifuddin Oddang
KabarIkn.com,Balikpapan - Bak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang jalan Soekarno Hatta tidak dipergunakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan Kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersih ternyata masih kurang.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan , Syarifuddin oddang saat meninjau langsung lokasi TPS terlihat banyak sampah berserakan dijalan yang disebabkan oleh masyarakat yang tidak mau membuang di bak sampah.
" Ini tentunya perlu penanganan serius. Kita memohon agar pihak DLH dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat lurah atau camat," ujarnya , Selasa ( 14/06/2022).

Ia menyampaikan agar pihak terkait dapat memberikan pemahaman kembali dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah, sebenarnya jam berapa sesuai aturan.
" Rapat dengar pendapat sudah sering dilakukan dengan DLH membahas bagaimana cara penyelesaian permasalahan ini hingga saat ini tidak ada wujudnya," imbuhnya.
Ketentuan jam buang sampah di Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 WITA. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. ( tri/adv)