[Valid RSS]

Muhammad Taqwa : Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik 2022 , Masyarakat Diharap Tetap Patuhi Syarat dan Aturan

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan , Muhammad Taqwa

KabarIkn.com,Balikpapan - Tidak seperti tahun sebelumnya , larangan mudik lebaran tahun 2022 kini sudah dicabut. Pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 dengan beberapa syarat dan aturan.

Tentunya sebagai masyarakat Indonesia kita harus tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Menanggapi hal tersebut , Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa menyampaikan jika ada anjuran atau surat edaran terkait mudik harus tetap diikuti. Pertama harus sudah melakukan vaksin terutama booster dan protokol kesehatan tetap dijalankan.

" Terkadang memang aturan dari pemerintah sering berubah tetapi kita sebisa mungkin harus tetap bisa mengsederhanakan. Seprti aturan yang 2 hari ini menjadi pembahasan terkait masyarakat yang ingin menggunakan transportasi laut maupun udara seperti harus menunjukkan kartu vaksin dan harus test pcr , tetapi berubah lagi bahwa yang sudah vaksin booster tidak perlu melakukan test pcr," ujarnya, Senin ( 04/04/2022).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik memang harus ada sertifikat vaksin 1 , 2 dan booster tidak lupa mengikuti anjuran dari pemerintah. (tri)