
KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa pasar tradisional di kota Balikpapan hingga saat ini masih butuh pengelolaan yang lebih maksimal , apalagi sangat menjadi andalan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Najib menyampaikan bahwa diperlukan pengelolaan khusus pasar tradisional. DPRD Balikpapan mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) khusus untuk pengelolaan.
"Kita sudah melakukan pembahasan kemarin di komisi 2 dan Bapemperda agar lebih baik dibentuk Perusda khusus untuk mengelola pasar tradisional yang ada di kota Balikpapan seperti yang ada di Jakarta," Kata Najib kepada awak media , Senin ( 21/03/2022).
Rencana pembentukan Perusda pasar ini tentunya bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan pasar tradisional yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksanaan Tugas (UPT).
Najib menyebut pasar tersebut diantaranya adalah Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir tahun 2028, Plaza Kebun Sayur akan berakhir tahun 2038, dan Mall Pasar Baru Square tahun 2036.
" Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, cuma karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi makanya masih belum maksimal,"pungkasnya. ( tri )