KabarIkn.com,Balikpapan - Sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 mulai di perpanjang dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman sekaligus mewakili masyarakat menyampaikan bermohon kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk PPKM mereka setuju tetapi diharap bisa dikaji ulang kembali atau diberi kelonggaran untuk para PKL yang mencari rejeki di malam hari.
PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun di daerah nantinya sangat disetujui , tetapi perlu dikaji ulang untuk PKL karena mereka termasuk warga kita juga yang ekonominya sangat dibutuhkan pada malam hari.

" Mereka diharapkan bisa diberi kelonggaran , perpanjangan waktu dan batasan - batasan. Seperti warkop juga diberikan kelonggaran sama juga seperti para penjual sate , nasi goreng , martabak yang berjualan di malam hari karena mereka juga rata - rata hanya take away dan jarang makan ditempat," Kata Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan , Taufik Qul Rahman . Senin ( 26/07/2021 )
Ia harap Pemerintah Kota Balikpapan dapat lebih bijak untuk masalah PPKM yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 ini dan dikaji ulang . Jangan sampai permasalahan PPKM ini masih menyengsarakan warga yang ekonominya masih dibawah. ( tri )