
KabarIkn.com,Balikpapan - Terkait PAW Anggota DPRD Balikpapan Riri Saswita Diano sampai saat ini DPRD Belum Menerima Surat PAW dari Fraksi PDIP
Wakil Ketua DPRD Balikpapan , Budiono menyampaikan bahwa mengenai PAW DPRD Balikpapan mengikuti aturan dari KPU. Didalam Dapil II Balikpapan Tengah untuk PDIP mendapatkan 2 Kursi dan untuk suara ketiganya jika dilihat dari hasil Pleno KPU Balikpapan itu adalah Suwanto . Namun demikian , DPRD Balikpapan tetap mengajukan prosedur administrasi dan menunggu surat keputusan dari Partai.
" Kita akan bersurat ke DPP melalui DPD bahwa dengan Akte Kematian Alm. Riri Saswita Diano berarti harus mengajukan PAW sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ," pungkasnya. ( tri )