
KabarIkn.com , Balikpapan - Tim Bapamperda DPRD Prov Kaltim bersama DPRD Kota Balikpapan melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda Prioritas yang mendesak untuk dibahas dan di sahkan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DRPD Balikpapan , Rabu ( 21/01/2021 ).
Dalam pembahasannya terdapat 12 Raperda dan 3 Raperda akumulatif terbuka seperti LKPJ , APBD murni dan APBDP. Lalu , 12 raperda tersebut adalah raperda yang diusulkan oleh Pemerintah mengatur tentang beberapa sektor yang ada di Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur , Ir.H.Muhammad Adam menyampaikan bahwa DPRD akan berdonasi dengan stakeholder , terutama dengan OPD yang berkaitan dengan perda-perda yang dimaksud. Dari 12 perda yang dibahas tersebut salah satunya adalah perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah ( RIPPDA ) Provinsi yang diketahui merupakan raperda yang sudah tertunda selama 5 - 6 tahun karena belum mengakomodir.
" Saat saya di Pansus itu , saya lihat geraknya tidak mengakomodir kepentingan pariwisata Balikpapan , dimana Balikpapan tidak dimasukkan sebagai sektor unggulan di sektor pariwisata air. Agar kita tahu itu salah satu keunggulan Balikpapan dan ada beberapa daerah yang menolak sehingga ditunda," ujarnya.
Pada tahun 2021 ini DPRD Provinsi memasukkan lagi di Propemperda untuk dibahas. Kemudian terdapat raperda yang cukup penting , disampaikan bahwa Balikpapan sangat membutuhkan regulasi yang mengatur tentang limbah B3 limbah Berbahaya Beracun dan Berbau.
Seperti ada kejadian tertumpahnya minyak di perairan Teluk Balikpapan sepanjang pantainya itu juga harus ada regulasi yang mengatur dan harus ada sanksi.Oleh karena itu , DPRD Provinsi memasukan raperda itu ke Raperda Prioritas tahun 2021.
Terdapat juga Raperda Normatif seperti Perubahan beberapa pasal bab , pedoman penyusunan perda , dan raperda tentang keterbukaan informasi publik. ( tri )