[Valid RSS]

Abdulloh Ajak ASN Menjunjung Tinggi Netralitas Wujud Pemerintahan Yang Bersih dan Melayani

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 05/11/2020 ), Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait Maklumat Netralitas Aparat Sipil Negara Dalam Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos dengan ini menghimbau kepada seluruh aparat sipil negara kota Balikpapan Untuk Menjunjung Tinggi Netralitas dalam seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2020. 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara :

1. Bahwa Berdasarkan Pasal 2 Huruf (F) menyebutkan "Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN Berdasarkan Pada Asas Netralitas", asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai aparat sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

2. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) "PEGAWAI ASN HARUS BEBAS DARI PENGARUH DAN INTERVENSI SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITIK,"

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 4 angka 15 menyebutkan "SETIAP PNS DILARANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA DAERAH / WAKIL KEPALA DAERAH dengan cara :

• Terlibat Dalam Kegiatan Kampanye Untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

• Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

• Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilu sebelum , selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan , ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan Unti Kerjanya, Anggota Keluarga dan Masyarakat.

Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan dalam menjalankan tugas fungsinya. Dan hendaknya menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan Hak Pilihnya secara bijak pada tanggal 9 Desember 2020 dengan tidak menjadi bagian dari "Golongan Putih".

DPRD Kota Balikpapan akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat , Termasuk didalamnya memperjuangkan hak pegawai Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Balikpapan melalui hak budgetingnya pada tahun 2020 ini. Dimana dprd memperjuangkan tunjangan kinerja pegawai ASN Kota Balikpapan untuk tetap dipertahankan, bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat semata-mata demi pengabdian dan bukan karena kepentingan tertentu suatu golongan.

Maka dari itu , Abdulloh mengajak seluruh Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan sebagai ujung tombak pemerintahan dan bagian dari lembaga eksekutif, "JUNJUNG TINGGI NETRALITAS, WUJUDKAN pemerintahan yang bersih dan melayani". ( tri )