
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 05/10/2020 ), bertempat di Disnaker Kota Balikpapan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antar Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Kota Balikpapan.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan 3 kesepakatan rapat yaitu Pertama, Mendesak kepada DPR RI untuk merevisi dan/atau menolak draft RUU Cipta Kerja ( Omnibus law ) atau penerbitan kebijakan atau regulasi yang merugikan kepentingan pekerja/buruh.

Kedua, Memberdayakan peran LKS Tripartit secara berjenjang, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana untuk menyerap aspirasi pekerja/buruh, khususnya dalam pembahasan Klaster Ketenagakerjaan pada draft RUU Cipta Kerja ( Omnibus Law ).
Ketiga, Mendesak Kepada Pemerintah RI dan DPR RI untum fokus pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menghindari pembuatan kebijakan atau regulasi yang menimbulkan potensi gejolak sosial.
Dalam Rapat tersebut, Kepala Disnaker Kota Balikpapan Drs.H. Arbain Side berharap bahwa hasil dari kesepakatan tersebut dapat ditaati dan tidak melakukan aktivitas.
" Kita berharap tuntutan dari para Buruh dapat kita sampaikan kepala DPRD dan DPRD bisa menyampaikan langsung kepada DPR-RI. Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para buruh itu benar, karena beberapa dari pasal yang di sahkan itu ada yang merugikan," ujarnya. ( bn )