
KabarIkn.com,Balikpapan – Terkait dengan pembukaan masjid yang memang sangat ditunggu oleh masyarakat , DPRD Balikpapan mewakili masyarakat menyampaikan masjid akan dimulai pada tanggal 05 Juni 2020. Tentunya diharapkan juga kepada tokoh masyarakat , tokoh agama baik itu Kemenag , MUI harus intern menyampaikan kepada pengurus masjid tetap bisa melaksanakan sholat di masjid masing masing.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menjelaskan bahwa dalam melaksanakan ibadah tersebut masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan covid 19 seperti menjaga jarak maupun mencuci tangan. Hal tersebut harus dilaksanakan karena Balikpapan belum menurun terkait dengan kurva .
Diharapkan pada kelonggaran tersebut tidak membuat pasien positif di Balikpapan menjadi bertambah dan diharapkan juga dengan adanya pembukaan masjid tersebut semoga tidak terjadi penambahan pasien. ( beny )