[Valid RSS]

Kecewa Hasil Pilkades, Cakades Tidak Terpilih Sebut Panitia Salah Menentukan DPT

Photo : Bilik 02 di Desa Tanah Periuk.

Kabarikn.com,Tana Paser - Hasil pemilihan kepala desa di tanah periuk tuai protes dari beberapa calon kades yang tidak terpilih. Pasalnya hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik panitia yang ditetapkan sebelumnya tidak sesuai dengan daftar usulan RT pada saat Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Contoh saja di lingkungan RT saya kalo berdasarkan data riilnya dari daftar pemilih sementara sebanyak 227 jiwa kemudian kita tambahkan 36 jiwa namun yang hadir cuman 122 jiwa," kata calon kades nomor 3 Badriansyah.

Dengan tidak terakomodirnya DPT sebelumnya juga tidak maksimalnya jumlah daftar tambahan sehingga banyak warga yang mengeluhkan tidak mendapatkan undangan.

"Pada waktu pilkades banyak warga saya yang tidak bisa ikut memilih karena tidak dapat undangan. Padahal mereka warga yang sudah memiliki ktp setempat tapi sayangnya tidak bisa memilih dengan menggunakan ktp," ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang ada pasca pemilihan calon kades yang tidak terpilih boleh memberikan sanggahan yang diberi waktu oleh panitia selama tujuh hari.

"Sementara saat ini kita tidak beri sanggahan kepada panitia karena kita sudah tidak percaya karena selama ini mereka selalu menyalahkan RT," terangnya.

Sementara saat ditanya tentang kondisi pemilihan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Camat Tanah Grogot Guntur mengatakan bahwa pemilihan kepala desa yang dilaksanakan berjalan lancar dan dipastikan aman serta tertib.

Terkait tanah periuk ia sudah mendapatkan laporan bahwa ada beberapa calon komplain hasil pemilihan. Tapi menurutnya komplain itu belum masuk ranah panitia.

"Masa sanggah ada waktu selama tujuh hari, dimulai dari panitia setelah mendapat jawaban panitia tidak puasa bisa dilanjut ke kecamatan setelah dapat jawaban bisa lanjut lagi ke pemerintah kabupaten," pungkasnya.

Tidak hanya itu guntur juga mengingatkan bahwa sebelum ditetapkanya DPT sudah ada DPS yang diberikan panitia dan pada saat ditetapkan semua calon kades tandatangan yang mana secara hukum sudah menyetujui.(ar)