[Valid RSS]

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi Kesehatan Paser Sambangi Kantor DPRD paser

Photo : Para Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Bersama Anggota DPRD Paser Ketua Komisi I Ikhwan Antasari

Kabarikn.com,Tana Paser - Sejumlah organisasi profesi kesehatan Kabupaten Paser menyatakan menolak adanya rangcangan Undang Undang (RUU) kesehatan Omnibus Law karena dianggap mengancam kualitas pelayanan profesi tenaga kesehatan di Indonesia.

Sikap penolakan tersebut dinyatakan dalam aksi damai di kantor DPRD Paser, Selasa (29/11/2022) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing organisasi profesi kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di wilayah kabupaten Paser.

"bukan pada tataran digabungkannya yang menjadi permasalahan. Tetapi, pada beberapa hal yang menyangkut UU kesehatan seperti diubah dan lebih mengakomodir Kepada kepentingan tertentu," kata Ketua IDI Paser dr Ahmad Hadiwijaya.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hadiwijaya dan sejumlah organisasi profesi kesehatan menilai proses yang dilakukan tidak transparan dan terbuka.

"yang kami tuntut pada hari ini adalah pembuatan RUU Omnibuslaw yang ada saat ini sama sekali tidak melibatkan kami sebagai organisasi profesi kesehatan dalam perancangannya. Sedangkan dalam amanat UUD, membuat UU harus melibatkan organisasi terkait, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan,"

Menurut Hadiwijaya, Yang dibutuhkan Masyarakat saat ini adalah pelayanan yang profesional, bermutu, dan beretika. Diperbaharuinya Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi cara bagi organisasi profesi mengevaluasi anggotanya terutama pada persoalan profesional, mutu dan etika. Apabila hal tersebut dihilangkan, profesionalisme dan mutu tenaga kesehatan tidak terjamin.

"Kita bayangkan saja kalau tidak adalagi saringan-saringan itu, tidak ada update, profesionalis tenaga kesehatan bisa dipertanyakan. Etika tidak terkontrol lagi, sementara masyarakat kita membutuhkan pelayanan yang profesional, bermutu, dan beretika," tegasnya.

Organisasi profesi kesehatan tersebut mengkhawatirkan adanya RUU kesehatan Omnibus Law dapat mengurangi peran organisasi dalam mengonntrol etika pelayanan kesehatan pada profesi masing-masing. Sementara menurut Hadiwijaya, etika merupakan modal utama bagi masyarakat, dan modal utama bagi tenaga kesehatan untuk mengontrol mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara keseluruhan.

"Termasuk keadaan lain yang termasuk dalam RUU Omnibus Law ini seperti dimungkinkannya masuk tenaga kesehatan asing tanpa ada saringan yang ketat baik pada persoalan kemampuan profesional, kemampuan memberikan mutu layanan yang baik sampai pada persoalan etika yang menjadi dasar bagi layanan kami," tuturnya.

"Semoga ini tidak dilanjutkan menjadi UU dan tidak sampai dibahas Prolegnas di DPR RI," tambahnya.(ar)