
Photo : Pelaku FA Kasus dugaan Pencabulan atau perbuatan tidak senonoh pada muridnya
Kabarikn.com,Tana Paser - FA (29), seorang guru kesenian di salah satu sekolah SLTP Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ditangkap oleh pihak kepolisian dengan dugaan berbuat tidak senonoh terhadap muridnya (12) sendiri .
"Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang, jadi salah satu korban ini adalah alumni sekolah yang sama dan korban yang melaporkan masih sekolah di SLTP tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat pada konferensi pers yang digelar di halaman depan Mako Polres Paser, Rabu (19/10/2022).
Korban yang melaporkan saat ini tentunya sedang dalam keadaan trauma yang berat karena perlakuan pelaku selama ini sangat nakal dengan modus mengajarkan musik pada korban dan sebelum melakukan aksinya tersangka memanfaatkan kerentanannya yang dihadapi korban selama ini.
"Pada sekira akhir agustus tahun 2022 sekitar pukul 11:30 Wita korban sendirian hendak ke kantin pada saat di lorong lorong korban dipanggil oleh pelaku FA dengan bujuk rayunya melakukan tindakan tidak senonoh atau tindakan cabul," ungkap Kasat Reskrim Polres Paser yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Paser.
Tindakan ini berulang dengan modus yang sama pada waktu tertentu pelaku sering mencari kesempatan dalam kesempitan. Disebutkan bahwa guru kesenian tersebut sudah bekerja sebagai guru honorer selama 4 tahun dan kasat reskrim menduga kasus komunitas seperti ini biasanya banyak korban.
"Kasus seperti ini biasanya banyak korban, sehingga kami menghimbau pada warga jika ada yang merasa terdampak menjadi korban oleh pelaku FA bisa melaporkan ke Reskrim Polres Paser," kata Kasat Reskrim Polres Paser.
Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim mengungkap bahwa tindak pidana kasus kekerasan pada anak dan perempuan saat ini lumayan tinggi sehingga pihaknya menghimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami menghimbau masyarakat tolong atur emosi, ditahan hawa nafsunya jangan sampai terulang kejadian seperti ini," tutupnya.
Terhadap tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 Miliar Rupiah dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah seorang tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
"Ancaman pidananya diperberat karena tersangka merupakan tenaga pendidik," terangnya.(ar)