
Photo : Ketua Bawaslu Paser Aprianto
Kabarikn.com,Tana Paser - Bawaslu Paser memperpanjang masa pendaftaran calon panitia pengawas pemilu kecamatan karena keterwakilan pendaftar perempuan 30 persen belum terpenuhi dan beberapa kecamatan tidak memenuhi dua kali kebutuhan.
Terkait itu Ketua Bawaslu Paser Aprianto mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Paser akan memperpanjang masa pendaftaran dimulai dari tanggal 2 sampai 8 oktober.
"Yang kita perpanjang masa pendaftarannya adalah kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan seperti Kecamatan Long Kali jumlah pendaftarnya baru 5 orang, namun di salah satu kecamatan yang jumlah pendaftarnya 9 orang sehingga sudah melampaui dua kali kebutuhan tapi belum memenuhi pendaftar keterwakilan perempuan sehingga diputuskan untuk diperpanjang sampai memenuhi kebutuhan pendaftar 30 persen keterwakilan perempuan," kata Aprianto, Sabtu (1/10/2022).
Tercatat 6 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Muara Komam, Muara Samu, Long Kali, Pasir Belengkong, dan Batu Engau.
"Sebenarnya kita sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait perekrutan calon calon panwaslu kecamatan, dan dibantu oleh pihak kecamatan yang ada. Bahkan menurutnya persoalan seperti ini juga terjadi di kabupaten lain," ungkapnya.
Terkait Bawaslu memperhatikan jumlah pendaftar 30 persen dari keterwakilan perempuan adalah berdasarkan aturan dan undang undang yang ada dengan tetap memperhatikan kompetensi para calon perempuan yang mendaftar.
"Makanya kita mendorong keterwakilan perempuan dengan tetap memperhatikan proses seleksi pada calon panwascam. Dimulai dari kompetensi, komunikasi serta pengalamannya ini bisa dilihat dari proses mengikut pendaftaran dan seleksinya. Karena yang kita perlukan dalam proses rekruitmen ini adalah orang yang aktif dan komunikatif terhadap tugas pengawasan tingkat kecamatan juga membawahi tingkat desa serta TPS," terangnya. (ar)