
Photo : Wakil Ketua II DPRD Paser H. Fadli Imawan Bersama Ketua KPU Abdul Qoyim dan Ketua Bawaslu Aprianto Abdullah.
Kabarikn.com, Tana Paser - Terdapat perbedaan pelaksanaan antara pemilu 2019 dengan pelaksaan 2024 mendatang. Salah satu perbedaan signifikan yaitu bahwa partai politik lama tidak perlu melakukan verifikasi faktual, pemangkasan jangka pelaksanaan kampanye dan berkaitan dengan jumlah kursi anggota legislatif, akan di gunakan data semester dua pada 2022.
Memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi partai yang akan berakhir 14 hari kedepan. tercatat telah terdaftar 32 partai politik termasuk 16 partai politik terbaru saat ini.
"Verifikasi ini di laksanakan sebagai bagaian dari rangkaian tahapan pemilu 2024 dan pencegahan adanya nama ganda di partai politik, untuk penetapan kursi akan berlangsung 9 februari jadi kemungkinan data yang kita gunakan adalah data semester 2 tahun 2022," Tutur Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid.
Pemaparan tersebut disampaikan pada rapat kerja pimpinan DPRD Paser terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang dihadiri oleh Ketua KPU, Bawaslu, opd terkait, dan di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Paser Fadly Imawan, di gelar di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Selasa (16/8/22).
Berkenaan dengan data pemilih berkelanjutan, KPU berharap pemuktahiran data pemilu berkelanjutan dapat menjadi perhatian masyarakat secara luas. Masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui aplikasi ‘Lingdungi Hakmu’ untuk memastikan lokasi pemilihan dan agar dapat melaporkan dirinya apabila tidak terdaftar sebagai pemilih.
“Cukup memasukkan NIK, akan tercamtum kita terdaftar di tps, kecamatan dan kabupaten apa,” jelasnya.
Berkaitan dengan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu pada pemilihan presiden akan berasal dari APBN, sedangkan untuk Pilkada akan bersumber dari pemerintah daerah.
“Pemilu kan skema pembiayaan dari APBN, untuk pilkada kemarin sudah kami ajukan gambaran umum pelaksanaan pilkada 2024 dengan kisaran dana sebesar Rp44,9 Miliar,” jelasnya.
Di 2024 akan di utamakan menggunakan sistem aplikasi untuk meminimalisir penggunaan kertas sehingga perekrutan personil seperti PPK yang rencananya akan dilaksanakan oktober mendatang akan mengutamakan kemahiran IT dan usia maksimal 50 tahun untuk menghindari hal yang terjadi di pemilu sebelumnya.
“Sarana dan prasarana pileg maupun pilpres di tingkat kabupaten, kecamatan, desa kami berharap bantuan dari pemda seperti ketersediaan personil atau sekretariat, SDM akan di rekrut berdasarkan domisili,” papar qoyyim (Mekkamadinah).(ar)