[Valid RSS]

Beredar Kabar PTT dapat gajih 13, BPPKAD beri Klarifikasi

Foto : Sekretaris BPPKAD Paser , Syahdani

Kabarikn.com,Tana Paser - BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) umumkan gaji 13 untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) masih di tahap wacana dan sedang dikoordinasikan dengan Bupati untuk ketentuan lanjutan. 

"Masih kami Koordinasikan dengan Bupati, jika ada kabar akan kami tindaklanjuti mulai dari kami buatkan SK (Surat Keputusan) sampai pencairan" ungkap Syahdani selaku sekretaris BPPKAD kepada media, Jumat (8/7/2022)

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari Bupati, seperti THR pada Idul fitri Kemarin karena memang ada kebijakan dari Bupati maka langsung ditindaklanjuti.

"Kalo pada PNS memang sebutannya Gajih 13, tapi kalo untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) biasanya disebut tambahan penghasilan bulan," terangnya. 

Syahdani mengungkapkan saat ini tidak bisa memberikan kepastian, tetapi pihaknya akan mengusahakan yang terbaik apalagi ini juga berhubungan dengan anggaran yang tersedia pada BPPKAD. 

Seperti kita ketahui bahwa setiap tahunnya Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan akan menerima gajih 13 yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh negara berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022. (Mekka)