
Kabarikn.com,Tana Paser - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Kaltim di Kabupaten Kutai Timur pada 23-24 Mei 2022.
Agenda Rakorda se-Kaltim itu mengangkat tema "Sinergitas Penguatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Timur yang Berdaulat".
Saat dihubungi Kepala DLH Paser Ahmad Safari mengatakan bahwa kegiatan Rakorda itu menghasilkan beberapa kesepakatan dan mendorong semua DLH tingkat kabupaten kota untuk menjalankan tugas dan mau melakukan penanganan kerusakan lingkungan hidup.
"Intinya dalam rangka pengelolaan lingkungan tidak perlu mempermasalahkan kewenangan, jika terjadi permasalahan lingkungan, DLH setempat dan instansi terkait segera melakukan penanggulangan," kata Ahmad Safari lewat WhatsApp, Rabu (25/5/2022). Satu hari usai kegiatan rakor.
Selain itu DLH Provinsi juga mendorong pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dan strategi dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai upaya peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, "peningkatan jumlah dan peran Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Induk di setiap Kabupaten agar sektor pengurangan tetap berkelanjutan dengan fasilitasi dari pemerintah provinsi," ungkapnya.
Juga terkait hutan lindung dan pengendalian banjir perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi antara DLH Provinsi Kaltim dan DLH Kabupaten serta dinas terkait lainnya.
Kata Ahmad Safari, DLH Provinsi meminta selalu koordinasi dan sinkronisasi dalam penerapan peraturan sesuai kewenangan baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota, sehingga pengaduan dan penyelesaian sengketa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Serta kesepakatan untuk mengurangi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota se-Kaltim wajib meningkatkan pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan. Untuk memberikan sangsi baik sangsi administrasi, sangsi perdata, maupun sangsi pidana terhadap pelanggaran peraturan dan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku sesuai kewenangan agar ada efek jera kepada usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran hukum lingkungan.
"Serta mendorong pihak swasta, perusahaan agar berperan aktif dalam memperkuat upaya adaptasi dan mitigasi program kampung iklim yang berada disekitar wilayah kerjanya, karena keterlibatan swasta akan menjadi pemicu bertambahnya jumlah peserta ProKlim di Kalimantan Timur," terangnya.(ar/adv)