[Valid RSS]

Warga Protes Keberadaan PTPN XIII, DPRD Paser Fasilitasi RDP

Foto : RDP DPRD Bersama Perwakilan Masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, dihadiri oleh perwakilan pimpinan wilayah PTPN XIII dan turut Hadir Camat Kuaro dan BPN Tanah Grogot

Kabarikn.com,Tana Paser - Salah satu perusahan Badan Usaha Milik Negara PT  Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang berada di wilayah Desa Modang dan Desa Pasir Mayang di protes warga, dan perwakilan warga mengadu ke DPRD Paser dan menyampaikan aspirasinya yang salah satu poinnya terkait izin hak guna usaha(HGU) nya tidak diperpanjang dan agar dibentuk pansus oleh DPRD Paser.

Disebutkan sebelumnya bahwa, HGU PTPN XIII untuk Desa Pasir Mayang seluas 980 hektar dan Desa Modang sekitar 600 hektar. Namun karena perusahaan tersebut dimata masyarakat kurang memberikan nilai kesejahteraan keberadaannya sehingga warga mengadu pada pemerintah daerah dan DPRD Paser.

Terkait persoalan itulah kemudian masyarakat dari ke dua Desa meminta DPRD Paser untuk memfasilitasi pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh pihak dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional Tanah Grogot, Camat Kuaro dan pihak menajemen PTPN XIII.

RDP yang digelar pada hari Kamis (10/3/2022) di ruang Bapekat DPRD Paser dipimpin oleh Ketua Komisi I  Hendrawan Putra yang didampingi oleh anggota komisi I, Indra Pardian, M. Ramli S Bakti dan Hamransyah.

RDP sempat berjalan alot, tapi Ketua Komisi I Hendrawan Putra mengajak warga yang hadir untuk bisa tenang dan optimis terkait aspirasi yang disampaikan. Karena menurutnya persoalan ini pasti akan ditindaklanjuti oleh semua pihak.

Salah satu warga pasir Mayang Samsul mengatakan bahwa PTPN XIII itu, selama ini membawa masalah bagi masyarakat kabupaten Paser, karena mereka memaksa kehendak seperti memasang patok tapal batas tanpa persetujuan pihak dari BPN Tanah Grogot sehingga warga mengesalkan dan melaporkan pada pihak BPN.

"Oleh sebab itu masyarakat desa pasir Mayang dan Desa Modang  menolak PTPN itu agar tidak diperpanjang izin HGU perusahaan tersebut," kata Samsul.

Sebelumnya juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot sudah menerima surat rekomendasi dari Bupati Paser Pada Agustus tahun 2021lalu, untuk tidak memberikan rekomendasi proses perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

"Jangan coba coba memperpanjang HGU PTPN 13 itu, harusnya perusahaan BUMN itu menjadi contoh bukan justru merugikan masyarakat," kata Samsul menyampaikan aspiarasinya secara tegas.

Walaupun beberapa pihak sudah menekan agar dibentuk pansus, yaitu salah satunya Camat Kuaro M.Sidik. SH yang mengatakan bahwa persoalan PTPN ini perlu dibentuk pansus oleh DPRD Paser yang jelas warga meminta agar perusahaan itu angkat kaki dari wilayah desa mereka.

"Yang tak kala pentingnya adalah soal tapal batas antar desa kami juga minta agar pemerintah daerah yang berwenang agar bisa menetapkan tapal batas desa karena ada persoalan tapal batas Desa Modang dengan Desa sendeley hingga saat ini belum menghasilkan penetapan," kata Camat Kuaro.

Disisi lain dari DPRD Paser Komisi I Hendrawan Putra mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti proses yang ada karena keberadaan PTPN XIII itu seperti yang di ungkap oleh BPN sudah mendapatkan tanggapan dari Kanwil BPN serta anggota DPR RI Komisi II yang rencananya akan meninjau lokasi PTPN tersebut.

"Jadi kita minta warga ikuti proses, dan kita lihat hasilnya karena pada 31 Desember 2023 PTPN XIII itu izin HGU nya juga sudah berakhir, dan terkait hasil diperpanjang atau tidak nanti kita lihat hasilnya karena untuk membentuk pansus bukan ranah DPRD Paser tapi provinsi dan pusat. Kita di DPRD sebagai penyambung lidah tetap berkoordinasi dan menyampaikan hasil rapat hari ini untuk disampaikan pada pihak pemerintah, dan inilah kemampuan DPRD sebagai penyampai aspirasi masyarakat," pungkasnya. (ar)