[Valid RSS]

Ketua MUI Paser Tolak Minuman Keras di Kab Paser,  Azhar ungkap Itu Bisa Merusak Moral dan Akal Sehat Anak Bangsa

Foto : Ketua MUI Paser , Azhar Baharuddin

Kabarikn.com,TANA PASER- Ketua MUI Paser, Azhar Baharuddin dukung sikap MUI Pusat yang menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Peningkatan Jumlah Impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) karna dinilai lebih banyak mudarotnya dan merugikan anak bangsa.

Menurut Azhar, peraturan Nomor 20 Tahun 2021 yang dikeluarkan Permendag hanyalah menurunkan nilai subtansial yang sudah digodok sebelumnya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait izin impor MMEA dengan batas tertinggi 1.000 mili menjadi 2.250 ml atau 3 botol ukuran 750 mili.

“jadi Permendag impor minuman alkohol (Minol) terbaru itu, terkesan hanya ingin mengakomodir kesenangan dan kepentingan wisatawan aja, namun lupa bahwa itu dapat merugikan moralitas dan akal anak bangsa. Sementara keselamatan anak bangsa juga utama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Azhar menilai, jika Permendag terdahulu yakni Permendag No.20 tahun 2014 masih sejalan akan Kebijakan Menteri Keuangan (Kemenkau) yang memberikan kebebasan bea masuk/cukai, namun hanya dalam rangka impor untuk perliter yang harus digunakan untuk konsumsi pribadi wisatawan.

"Sedangkan dengan terjadinya peningkatan izin bawaan jumbelah minol maksimal 1.000 mili menjadi 2.250 mili, selain mengakibatkan pendapatan negara menurun, dampak terbesar peraturan baru tersebut adalah dapat mengakibatkan perilaku anak bangsa ini rusak". Tutur Azhar.

Bayangkan, jika animo masyarakat luar menilai, kedepan mereka selaku wisatawan asing bisa datang ke Indonesia membawa minol dengan jumlah yang banyak, maka kebebasan ini akan menjadi budaya yang akan melahirkan minol-minol lokal sebagai pewarna yang  dianggap biasa dan sah.

“tentu kita sebagai Orang Tua, tak ingin adab generasi kita rusak dan kesadarannya hilang akibat memudahkan masuknya minol ke negeri ini. Makanya Saya mendukung langkah pemerhati-pemerhati KAHMI dan MUI di Pusat agar Permendag ini segera dibatalkan agar bisa menjaga moral dan akal sehat anak bangsa". Tutur Azhar menegaskan. (al*)