[Valid RSS]

Satpol PP Kaltim Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Balikpapan

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Kamis (31/7/2025), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Acara yang mengusung tema "Kaltim Harmoni dan Tegak Regulasi: Membangun Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Berlandaskan Aturan dan Sinergi Lintas Sektor" ini dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perda yang baru disahkan kurang dari setahun ini.

 "Regulasi yang sudah dikeluarkan melalui Perda inisiasi DPRD dan Pemerintah Provinsi dengan semua leading sector ini tentunya bisa disuarakan lebih luas," ujar Munawar.

Menurut Munawar, publikasi dan pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sangat krusial.

 "Penting pemberitaan, publikasi agar masyarakat bisa memahami arti dari sebuah regulasi yang sudah dilahirkan," tambahnya.

Ia menekankan dua hal utama dari implementasi Perda ini. Pertama, pemerintah harus memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan kewenangan. Kedua, adanya disiplin dari masyarakat, sehingga segala sektor di luar Satpol PP dapat memberikan gambaran bahwa regulasi dapat ditegakkan.

Munawar juga menjelaskan bahwa Perda ini merupakan regulasi baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya. 

"Kalau berdasarkan regulasi-regulasi di tingkat atas hanya mengatur peran Satpol PP saja. Kalau sekarang ini adalah bagaimana Satpol PP melakukan upaya dari semua sektor yang sudah ada," jelasnya.

Ia bahkan menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini sebagai "Perda sapu jagat" karena kemampuannya memodifikasi kewenangan lintas kabupaten/kota, termasuk sinergi dengan kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi sendiri.

 "Ini adalah Perda baru, Perda yang bisa memodif dari sebuah kewenangan lintas kabupaten kota termasuk sinergi dengan kabupaten kota yang sudah punya regulasi," pungkas Munawar. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)