[Valid RSS]

Kabid IKP Diskominfo Kaltim: Keterbukaan Informasi Wujud Tanggung Jawab Kinerja OPD

 

Foto : Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini.

KabarIkn.com,Balikpapan — Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Irene Yuriantini, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pelaporan e-SAKIP dan Peningkatan Kapasitas PPID, yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Blue Sky Balikpapan, Selasa (23/7/2025).

Dalam paparannya, Irene menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyampaikan bahwa mulai tahun 2028, seluruh OPD diwajibkan untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau kita tidak terbuka, maka kinerja kita tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, Diskominfo Kaltim terus mendorong pembinaan terhadap OPD agar semakin sadar akan pentingnya peran PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik,” ujar Irene.

 

Menurutnya, Satpol PP Kaltim telah menunjukkan komitmen dalam upaya penguatan kapasitas PPID. “Mereka sudah dua kali menyelenggarakan kegiatan serupa. Ini menunjukkan bahwa pimpinan Satpol PP sudah memahami pentingnya peran PPID. Tinggal bagaimana para operator PPID di dalamnya lebih aktif dan terlibat secara maksimal,” tambahnya.

Irene juga menjelaskan bahwa penguatan PPID bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Diskominfo sebagai pembina PPID di lingkup Pemprov Kaltim.

 “Kalau OPD tidak menghasilkan informasi publik, lalu apa yang akan disampaikan kepada masyarakat? Bagaimana bisa dipertanggungjawabkan jika ada permintaan informasi dari publik?” tegas Irene.

Dalam kesempatan tersebut, Irene juga menyinggung soal penilaian kepatuhan badan publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Hasil penilaian tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana masing-masing OPD menjalankan peran keterbukaan informasi publik secara optimal di tahun 2025.

Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, informasi publik diklasifikasikan menjadi empat kategori, di antaranya adalah informasi serta-merta—yaitu informasi yang wajib diumumkan segera karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Satpol PP termasuk instansi yang memiliki banyak informasi kategori serta-merta. Contohnya ketika ada kejadian yang berpotensi membahayakan masyarakat, informasi tersebut wajib diumumkan segera melalui kanal resmi, seperti website,” tutup Irene.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan OPD Kaltim, khususnya Satpol PP, semakin baik dan berdaya guna bagi masyarakat. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)