
KabarIkn.com,Balikpapan — Kamis (26/06/2025), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Literasi Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)”.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Hj. Suparmi, menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di provinsi dan kabupaten/kota perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam hal kelengkapan data dan pemenuhan parameter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
“Selama ini JDIH sudah dikelola di tingkat provinsi, termasuk oleh Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun ke depan, pengelolaan ini harus memenuhi parameter yang telah ditetapkan, dengan mendorong inovasi-inovasi sesuai kondisi daerah masing-masing,” jelasnya.

Suparmi menegaskan bahwa JDIH merupakan bagian dari pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses yang mudah terhadap informasi dan produk hukum daerah, serta memperluas literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai catatan dari daerah yang menjadi temuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev).
“Kita akan dorong terus agar pengelolaan JDIH ini semakin baik. Kami sebagai pembina di tingkat provinsi akan membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi daerah, termasuk bila perlu memfasilitasi komunikasi dengan pusat,” tambahnya.
Rakor ini menjadi wadah penting bagi seluruh pengelola JDIH di Kalimantan Timur untuk bersinergi, bertukar informasi, dan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh publik. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)