[Valid RSS]

Diskominfo Kaltim Dorong Sinergi Komunikasi Publik Lewat Sosialisasi Pergub Baru

KabarIkn.com,Samarinda – Menyikapi kebutuhan tata kelola komunikasi publik yang transparan dan terkoordinasi di era digital, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa Pergub ini menjadi dasar hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola media komunikasi, baik konvensional maupun digital.

“Tujuannya agar penyampaian informasi pemerintahan lebih efektif, sekaligus memperkuat citra profesional, terbuka, dan akuntabel pemerintah daerah,” ujar Irene.

Ia menekankan pentingnya persepsi yang sama di antara perangkat daerah dalam penerapan regulasi ini, agar pengelolaan media tidak berjalan secara sektoral melainkan strategis dan terintegrasi.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarlembaga, humas pemerintah, dan media,” lanjutnya.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda, Arminiwati, turut menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga membahas ketentuan kerja sama antara pemerintah dan media sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, media lokal, serta Diskominfo kabupaten/kota se-Kaltim. Narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua KPID Kaltim Irwansyah. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)