
KabarIkn.com,Balikpapan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan rangkaian kegiatan mereka mulai dari Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-Sakip) dan Satu Data yang digelar pada hari ini Rabu (04/09/2024) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta Satpol PP dari 10 Kabupaten/Kota, Kominfo maupun SDM.
Kepala Satpol PP Prov Kaltim, Munawwar menuturkan bahwa kegitan yang telah digelar selama tiga hari mulai dari 2 - 4 September ini saling menyambung. Adapun kegiatan satu data yang digelar ini didasari oleh Menpan-RB dengan keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, untuk membangun suatu prinsip kebijakan dan mengambil suatu keputusan yang berbasis data.
“Satu data ini sangat diperlukan karena walau berbeda instansi atau sama pekerjaannya bisa jadi akan ada kesalahan, maka dari itu dibangun lagi satu data ini agar ada kesamaan data,” ujarnya.

Sehingga dalam pengambilan keputusan berbasis data ini tepat. Prinsipnya adalah data harus kredibel,akurat,mudah maupun transparan. Maka dari itu,hal ini yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemerintah dari tingkat Provinsi,Kota maupun Kabupaten.
“ Nanti akan ada muncul beberapa elemen-elemen yang dikuatkan di Pemerintah Daerah. Kalau di provinsi ada Bapedda, melibatkan BPS,Kominfo sebagai pemangku dan OPD. Sehingga data tersebut bisa didapatkan,” katanya.
Munawwar menambahkan pada hari ini mereka juga memonitoring bagaimana data Satpol PP di Kabupaten/Kota sudah didapatkan dengan cara dibangun satu data. Diskominfo sebagai wali data maka satpol pp harus mengumpulkan data provinsi dan kabupaten yang harus sejalan mana data yang diperlukan, data yang harus dikerjakan dan diberikan.
Data tersebut sudah ada yang diminta oleh masing - masing unit kerja. Data yang sudah ada harusnya tidak ada kendala karena sudah rutin dilakukan, hanya terkadang ada kendala di internal.
“ Data-data tersebut tidak semua harus dipublikasikan selama ada 4 item yang masuk dalam PPID terkait keterbukaan infromasi publik,” pungkasnya. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)