[Valid RSS]

Diskominfo Kaltim Berharap Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dapat Terus Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Foto : Kadiskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) RI menggelar kegiatan Diskusi Publik dan Diseminasi " Standar Norma dan Pengaturan No.5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers". Kegiatan ini bertempat di Four Point Hotel Balikpapan, Jumat (10/11/2023).

Kegiatan diseminasi dan diskusi publik ini melibatkan peserta yang berasal dari para pemangku hak dan pengemban kewajiban yang memiliki peran dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM terkait kebebasan pers, berekspresi, dan berpendapat,antara lain terdiri dari pemerintah daerah, pelaksana peraturan, aparat penegak hukum,akademisi,jurnalis dan masyarakat sipil.

Hadi sebagai nara sumber yaitu Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Ketua AJI Kota Balikpapan Teddy Rumengan, Kadiskominfo Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal dan Jesse Adam Halim Program Manager HRWG.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal turut mengapresiasi kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI yang turut membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka untuk berpendapat dan berekspresi.

" Alhamdulillah kebebasan pers yang diukur dengan indeks kemerdekaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, di Kalimantan Timur sudah cukup bagus dan dua tahun berturut - turut masuk di peringkat satu," ujarnya kepada awak media.

Dengan ini dapat diartikan situasi media, masyarakat maupun Pemerintah di Kalimantan Timur berjalan dengan kondusif. Ia berharap ini dapat membawa berkah bagi Kalimantan Timur untuk penyampaian Informasi maupun melindungi hak pers dalam mencari informasi.

Diharapkan diskusi seperti ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami hak mereka dan bisa memperjuangkan hak mereka dalam berpendapat, lalu Pemerintah juga dapat terus mendukung karena KOMNAS HAM sudah mengeluarkan peraturan tentang hak kebebasan berpendapat dan berkespresi.(beny/adv/diskominfo prov kaltim)