
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis (14/07/2022), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Kalimantan Timur menggelar sosialisasi permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan Implementasi Aplikasi E-BMD di hotel Novotel Balikpapan.
Staf Ahli Bidang Reformasi dan Birokrasi Keuangan Daerah Pemprov Kaltim M. Kurniawan, SE.AK.MM mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPKAD ini terutama terkait E-BMD bagi daerah khususnya Kalimantan Timur. Menurutnya , sosialisasi kali ini sedapat mungkin para peserta dari aparat BPKAD dan Kabupaten/Kota di Pemprov Kaltim.
Ia juga menyampaikan agar setiap pelaksana dalam melaksanakan aturan-aturan dapat sesuai dengan baik , termasuk juga pada penyesuaian penggunaan aplikasi E-BMD yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri beralih ke aplikasi sebelumnya, sehingga mudah untuk dipahami.
" Kiranya dengan sosialisasi ini sedapat mungkin untuk bisa dipahami agar dapat diaplikasikan dalam dunia kerja masing-masing,"ujarnya.

Sementara itu , Ketua Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Kaltim Abdul Munif menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud implementasi dari permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, diharap dari sosialisasi ini untuk setiap daerah dapat memahami regulasi tersebut.
" Sosialisasi E-BMD ini menjadi acuan dalam mengaplikasikan sistem elektronik dilingkungan pemprov Kaltim dengan menyesuaikan aplikasi terbaru," Katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas para aparat di lingkungan Pemprov Kaltim khususnya dalam pengelolaan aset daerah, dengan menggunakan aplikasi baru," Pungkasnya. (Bs/adv/Diskominfo Kaltim)