[Valid RSS]

Dukung Percepatan Transformasi Digital , Kementrian Kominfo RI Bersama Pemprov Kaltim Gelar Rakor Pembangunan desa non 3T

Foto : Kadiskominfo Prov Kaltim Muhammad Faisal Saat Memberikan Pemaparan Dalam Rakor 

KabarIkn.com,Balikpapan - Jumat ( 20/05/2022) , Kementrian Komunikasi dan Informatika RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi pembahasan progres dan target pembangunan desa -desa 3435 non 3T Infrastruktur dan layanan seluler teknologi 4G tahun 2022 di wilayah Kalimantan yang dilaksanakan di Swiss Belhotel Balikpapan.

Rakor ini dilaksanakan dalam rangka Percepatan Transformasi Digital di indonesia sebagaimana arahan dari Presiden RI yang mengamanatkan seluruh desa/kelurahan di indonesian terjangkau layanan seluler dengan teknologi 4G/LTE.

Kepala Diskominfo Prov Kalimantan timur , Muhammad Faisal menyampaikan dengan adanya pertemuan bersama Kementrian terutama Direktorat Komunikasi pihaknya merasa senang , karena selama ini hanya bertemu lewat online saja.

" Saya gembira ternyata istilah blankspot menurut mereka itu adalah ketika belum adanya jaringan 4G , berarti target dari Kementrian semuanya sudah harus 4G," Kata Faisal saat ditemui awak media.

Ia optimis target pada tahun 2022 ini Kalimantan termasuk Kaltim khususnya akan banyak terjadi perubahan signifikan  , tower dan sebagainya saat ini sedang dalam proses pembangunan. Diharap akses telekomunikasi melalui handphone 4G akan segera terwujud yang pastinya akan sangat membantu baik digunakan untuk sekolah , kesehatan , pemerintahan maupun kesejahteraan ekonomi masyarakat.

" Dalam salah satu kesepakatan kita harus saling berkolaborasi dan silaturahmi , sehingga target di tahun 2022 tidak akan terhambat dengan hal hal yang miss komunikasi di bawah. Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi sepakat akan terus membantu," imbuhnya.

Sementara itu , Aditya Iskandar Koordinator Jaringan Telekomunikasi menyampaikan pihak dari Kementrian mengharapkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat , Pemerintan Daerah dan penyelenggara Telekomunikasi.

Foto : Koordinator Jaringan Telekomunikasi , Aditya Iskandar

Berdasarkan dari aturan undang - undang cipta kerja dan peraturan turunannya memang semua stekholder harus terlibat dalam percepatan transformasi digital.

" Target memang untuk saat ini kepada penyelenggara sudah disampaikan bahwa tahun 2022 ini mereka harus selesai proses pembangunan di desa non 3T. Terkait sanksinya sesuai dengan undang - undang mengenai telekomunikasi juga ada sanksinya dari yang ringan sampai yang terberat bahkan berupa pencabutan izin," Kata Aditya Iskandar.

Pihaknya saat ini sedang menggodok beberapa pengenaan sanksi administratif lainnya yang bisa menjadi pembelajaran bagi operator agar mereka bisa membangun di daerah non 3T.

" Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran , sanksi denda bahkan pencabutan izin. Tetapi kami berharap mereka tetap berkomitmen untuk membangun sehingga terhindar dari sanksi tersebut," pungkas Aditya. (Bs/Adv/Diskominfo Kaltim )