[Valid RSS]

DPRD Dukung Kenaikan 100 Persen Gaji THL

SIDANG PARIPURNA : Suasana rapat paripurna DPRD berlangsung di Lantai Tiga Kantor Sekretariat DPRD dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.

 Kabarikn.com,PENAJAM,- Rencana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menaikkan penghasilan atau gaji bagi Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar 100 persen  di Kabupaten  PPU mendapat respon positip dari Ketua DPRD Kabupaten PPU Jon Kenedi.

 Hal ini disampaikan Jon Kenedi usai menghadiri rapat paripurna sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Platfom untuk on Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten PPU, Rabu, (18/11) siang.

“Kami di lembaga DPRD ini sangat menyetujui terhadap keinginan bupati untuk kenaikkan gaji THL di PPU. Karena ini kan untuk kesejahteraan masyarakat PPU juga, “kata Jon.

Dikatakannya, bahwa memang diakui jika melihat dengan gaji THL yang ada di Kabupaten PPU saat ini sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan rasanya masih sangat kurang dan tidak layak. Terlebih mereka adalah seorang kepala rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Karenanya, tambah Jon, ketika bupati menegaskan tentang kenaikkan penghasilan sebesar 100 persen bagi THL yang ada di PPU, 25 lembaga DPRD mendukung langkah positip tersebut. 

“Karena memang bupati kita menginginkan kenaikkan itu, maka kami DPRD juga mendorong langkah ini. Artinya antara pemerintah daerah dan DPRD  harus sejalan, “ harapnya.

Lebih jauh tambahnya, namun untuk kenaikkan penghasilan tersebut juga masih harus melalui berbagai kajian-kajian di dalamnya. Termasuk tentang perbup yang akan mengatur, seperti  kriteria hingga kinerja THL harus bisa dimaksimalkan kedepannya.

“Karena ini sudah menjadi kebijakan maka pastilah ada perbup yang akan mengatur tentang kerja THL di sana. Intinya jika sekarang  masih banyak THL kita yang sering tidak masuk kantor atau hanya datang, duduk dan pulang, mungkin kedepan harus bisa dimaksimalkan. Mungkin satu, dua hari tidak masuk itu sudah bisa mendapatkan peringatan pimpinan, “ tegasnya. (hms6/*)