[Valid RSS]

Warga Dukung Perbup, Tak Pakai Masker Denda Rp 1 Juta

Bupati AGM didampingi Istri membagikan Masker

Kabarikn.com,PENAJAM- Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian  Covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memang masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat. 

Namun tidak sedikit masyarakat Benuo Taka memberikan apresiasi kepada bupati PPU atas diterbitkannya perbup tersebut di  tengah pandemi Covid 19 saat ini. Sejumlah warga PPU ketika ditemui mengungkapkan sangat mendukung bahkan berharap perbup yang akan memberikan sanksi denda Rp 1 Juta  bagi pelanggar protokol kesehatan ini bisa segera dilaksanakan  di Kabupaten PPU.

“ Saya pribadi sangat mendukung berlakunya  perbup tersebut. Karena memang masyarakat kita juga sulit diatur agar selalu bisa  mematuhi protokol kesehatan, jika tanpa sanksi tegas. Pakai masker saja malas, padahal itu juga untuk dirinya  sendiri, “ kata H. Laupe yang merupakan warga Kecamatan Waru Kabupaten PPU ini.

Bapak tiga anak ini menambahkan, sejak adanya informasi bahwa Pemkab PPU akan memberi sanksi  Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker  dirinya sudah sangat mendukung. Tapi nyatanya memang sanksi tersebut terlihat kurang berat sehingga cenderung masih tetap banyak yang melanggar atau tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Dengan adanya sanksi baru berupa denda Rp 1 Juta  dirinya berharap penerapan  protokol kesehatan akan semakin baik yang pada akhirnya mampu menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten PPU yang semakin mengkuatirkan ini. 

“ Kami berharap Perbup ini kalau bisa secepatnya dapat dilaksanakan sehingga apa yang menjadi kebijakan pemkab tersebut dapat dibuktikan langsung oleh masyarakat, “ tambahnya.

Terpisah, Dody salah satu warga Kelurahan Petunng Kecamatan Penajam ini mengungkapkan bahwa dirinya juga sangat mendukung  kebijakan Pemkab PPU tentang penerapan   perbup untuk protokol kesehatan tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan Covid 19 saat ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir sehingga keadaannya sangat mengkuatirkan sekali. Tetapi faktanya masih banyak orang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan. Salah satunya dengan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

“ Itu coba sampean perhatikan di jalan, dalam beberapa saat saja sudah berapa kali kita melihat orang melintas dengan tidak menggunakan masker, “ terang Dody sambil menunjuk kearah jalan untuk meyakinkan.

Dia menambahkan dengan terbitnya Perbup Nomor 38 tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten PPU tercinta.  

“ Memang jumlah 1 juta itu tidaklah sedikit. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu. Namun jika memang hanya melalui cara ini masyarakat baru bisa patuh terhadap protokol kesehatan ya apa mau dikata. Kami sangat mendukung, “ungkapnya. (hms6/*)