[Valid RSS]

AGM : Denda 1 Juta Segera Diterapkan

Kabarikn.com,PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pimpin rapat terkait  rencana  penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kabupaten PPU, Senin, (21/9) siang. 

Pertemuan ini juga sekaligus membahas tentang rencana persiapan giat patroli gabungan dalam rangka penerapan penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten PPU. Pertemuan ini diikuti oleh Komandan Kodim 0913 PPU, Letkol Dharmawan, kapolres, Plh. Sekretaris Kabupaten Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Adriani Amsyar  dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya AGM mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup tentang Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten PPU.

“ Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya perbup ini segera diterapkan, “ ungkap AGM.

Sebelum membuat perbup tentang kedisiplinan ini, tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya,  jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan  hanya berupa uang sebesar 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana. Sehingga perlu adanya tindakan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena  melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sanksi akan lebih berat kita kenakan, “ungkapnya.

“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu  mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah, “tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan ini Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha  menegaskan bahwa terkait Perbup tentang Penerapan Kedisiplinan tersebut Kepolisian Resort PPU sangat mendukung. Namun demikian, tambahnya langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan di antaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testemoni di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang biasa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“ Memang ketika perbup ini sudah final, bagaimana bisa di implementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi di lingkungan masyarakat, “ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personil yang akan diturunkan. Terpenting pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya. (hms6/*)