
KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap Raperda Kota Layak Anak, yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025).
Bagus Susetyo mengatakan, bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Balikpapan.
"Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Namun, agar berjalan efektif, kami akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Perwali sebagai panduan teknis pelaksanaannya," ucap Bagus.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Perda dan Perwali, dengan meminta bagian hukum segera menginventarisasi perda-perda yang belum memiliki Perwali, termasuk Perda Kota Layak Anak.
"Kami minta bagian hukum segera menginventarisasi perda-perda yang belum memiliki perwali, termasuk Perda Kota Layak Anak. Ini penting agar pelaksanaannya tidak mandek," terangnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk mewujudkan kota yang ramah anak dengan menyediakan fasilitas publik yang mendukung tumbuh kembang anak, seperti ruang bermain, taman kota, dan fasilitas edukatif di ruang terbuka hijau.
Selain itu, Bagus juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi lain seperti Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari paparan zat adiktif sejak dini.
Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono turut mendukung kebijakan ini dan meminta iklan rokok ditertibkan.
"Pembatasan iklan rokok merupakan bagian dari edukasi anak sejak dini tentang bahaya rokok. Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak," imbuh Budiono.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap peraturan yang diterapkan dapat meningkatkan peringkat Kota Balikpapan dalam evaluasi nasional Kota Layak Anak yang rutin dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).(t/adv)