
Kabarikn.com,Balikpapan - Rabu (15/12/2021) , Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mendatang, Upah tersebut naik menjadi Rp 49 ribu.
Wali Kota Balikpapan , Rahmad Mas'ud menyampaiman bahwa UMK di Kota Balikpapan telah disetujui Gubernur Kaltim, yang dimana kebijakan tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
" Untuk kaum buruh dan pengusaha akan disepakati baik baik untuk kenaikan UMK ini karena intruksi dari pusat, semoga bisa diterima semua pihak" ujarnya , Senin ( 15/12/2021 ).
Ia menambahkan sampai sejauh ini belum ada Penolakan atas kenaikan tersebut dan mudah - mudahan jangan sampai ada penolakan. ( adys )