[Valid RSS]

Dari Total Piutang BPPDRD Rp 282 Miliar, Yang Bisa Ditagih Ada Rp 142 Miliar

KabarIkn.com,Balikpapan - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil IV untuk melihat aset-aset yang belum terverifikasi, serta  laporan pemerintahan, salah satunya laporan pajak yang disampaikan Bappeda Balikpapan.

Dalam pembahasan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Heamusri Umar menyampaikan, terkait dengan permasalahan utang, BPPDRD memiliki utang sebanyak Rp 311 miliar per 30 Desember 2020. Dari interpensi KPK itu optimalisasi pajak daerah ada 6 sub indikator, salah satu indikator yang diminta terkait dengan tunggakan pajak dan arealisasi tagihan pajak.

Pihak BPPDRD sudah laporkan kepada KPK, bahwa dari Rp 311 miliar piutang pajak yang sudah diselesaikan sekitar Rp 5,3 miliar tetapi itu per periode Maret 2021, sedangkan ini sudah masuk akhir Juni 2021 yang mana sudah ada tambahan sekitar Rp 4 miliar lebih, sehingga totalnya sekitar Rp 9 miliar yang sudah ditagihkan dari tunggakan pajak itu.

Sementara utang itu sudah cukup lama sejak tahun 1993, yang mana dari 1993-2012 dikelola oleh KPP Pratama, lalu 2012 diserahkan ke pemerintah untuk dikelola dan pada saat penyerahan itu bersamaan dengan masalahnya. Sehingga saat ini ia lakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak, karena yang terbesar adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) yakni sekitar Rp 282 miliar masih tertunggak, maka konsentrasinya percepatan penyelesaian PBB.

"Dari total Rp 282 miliar itu ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Yang bisa ditagih ada Rp 142 miliar saja, maka itulah yang akan diverifikasi," ucap Heamusri Umar usai rapat di Aula Pemkot, Selasa (29/6).

Sedangkan untuk yang tidak bisa ditagih itu lantaran kadaluwarsa, karena tidak pernah melakukan pembayaran. Tetapi menurut BPK tidak bisa langsung dihapuskan, harus diberita acarakan dengan meninjau ke lapangan untuk memastikan objeknya ada atau tidak.

Apalagi dulu orang mudah sekali membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT-PBB), karena sistemnya belum terintegrasi menggunakan aplikasi melainkan secara manual, maka itu muncullah double nop yang menerbitkan dua kali.

"Jadi sekarang kita ke lapangan untuk membuktikan itu semua," ungkapnya. ( tim )