
KabarIkn.com,Balikpapan - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran wali kota nomor 300/2382/Pemerintahan yang akan mulai berlaku pada Jumat (18/6). Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di Balikpapan.
Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada beberapa point yang ditegaskan untuk mencegah penyebaran covid-19, pertama terkait pengetatan mobilitas di pintu masuk ke Balikpapan. Kedua kebijakan pendisiplinan protokol kesehatan dilingkungan masyarakat.
"Yang mana kita mengintensifkan kembali kedisiplinan 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan potensi kerumunan di masyarakat," ucap Zulkifli saat pres rilis di Masjid Islamic Center Balikpapan, Jumat (18/6).
Lanjutnya, adapun satu hal yang sangat penting didalam surat edaran ini, bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah daerah sementara waktu tidak akan menerima tamu dari luar dan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN. Serta diimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.
Kemudian untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan dibatasi, untuk acara digedung hanya 25 persen dari sebelumnya 50 persen, kemudian yang menggelar acara pernikahan dirumah yang tadinya 200 undangan turun menjadi 100 undangan. Dan pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
"Artinya kita mengecek pemberlakuan prokes apabila terjadi pelanggaran dan cluster di unit perusahaan, akan dikenakan panismen 10-14 hari penutupan," imbuhnya.
Dan untuk peningkatan tracing dan karantina, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah akan dilakukan tracing massal. Serta diberlakukannya secara ketat selama 5 hari untuk masing-masing orang yang kontak erat agar melakukan karantina secara mandiri.
Sementara Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan terkait dengan surat edaran yang terbaru dan ia siap menjalankan tugas di lapangan.
"Maka kami ikut bertanggung jawab untuk mengamankan kebijakan beliau bersama dandim dan jajaran lainnya," tegas Turmudi.
Dalam kebijakan ini, Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan dan Satpol PP sebagai liding sektor akan melakukan upaya-upaya yang lebih persuasif, dedukatif tetapi lebih tegas. ( tim )