[Valid RSS]

Zulkifli : Pelaksanaaan Pasar Ramadhan dan Ibadah Selama Ramadhan Harus Tetap Menerapkan Prokes

Foto : Kasat Pol PP Kota Balikpapan , Zulkifli

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 01/04/2021 ) , Pada Press Rilis yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan , Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan dua Surat Edaran dari Wali Kota Balikpapan mengenai panduan pelaksanaan Pasar Ramadhan dan Panduan untuk Ibadah selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pertama mengenai pasar ramadhan , pada prinsipnya masyarakat di persilahkan untuk menggelar pasar ramadhan baik perorangan maupun yang dikoordinir oleh LPM , RT maupun pihak lainnya. Adapun ketentuannya yaitu masyarakat dipersilahkan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada masing - masing camat dan nanti camat akan mengadakan verifikasi lapangan maupun penilaian , jika memungkinkan untuk dilakukan sesuai protokol kesehatan yang telah dipersyaratkan maka akan diberikan rekomendasi.

Kasatpol PP Kota Balikpapan , Zulkifli juga menyampaikan bahwa secara rinci protokol kesehatan yang diterapkan pada Pasar Ramadhan yaitu jika masyarakat mau mendirikan kios atau lapak untuk Pasar Ramadhan minimal harus berjarak 1 meter agar memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar . Lalu , diwajibkan untuk membuat gerbang pintu masuk maupun pintu keluar secara terpisah dan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Kemudian untuk rangkaian selama bulan Ramadhan sampai Idul Fitri protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu pertama ,  pelaksanaan Ziarah dilakukan lebih awal karena mengingat masih masa pandemi Covid-19 Minimal H-7 untuk melaksanakan Ziarah agar dapat menghindar dari kerumunan. Pada saat ziarah tetap menerapkan kapasitan 50% , Disperkim nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan bersama Satpol PP dan jika kapasitan peziarah penuh maka akan dilakukan antrian.

" Kami juga menegaskan para peziarah tidak diperbolehkan membawa anak - anak dibawah umur 10 tahun ke pemakaman," ujarnya.

Untuk Ibadah Tarawih mengikuti ketentuan umum , warga dipersilahkan menggunakan masjid dengan kapasitas 50% normal dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Ibadah tadarus juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan , hanya saja di dalam surat edaran sebaiknya kegiatan tadarus tersebut dilakukan dirumah masing - masing tetapi kalau berjama'ah juga diperbolehkan asal menerapkan prokes secara ketat.

Ibadah Sahur dan Buka Puasa bersama kalau bisa dilakukan dirumah masing - masing agar tidak menimbulkan kerumunan , tetapi jika sudah direncanakan untuk melakukan bersama maka dipersilahkan tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Lalu untuk penerimaan dan penyaluran zakat dari tahun ke tahun satgas tidak terlalu khawatir mengenai penerimaan zakat karena tidak ada kerumunan masa , tetapi untuk penyaluran zakat harus izin dengan Satgas agar dapat diatur dan tidak terjadi kerumunan saat dilakukan penyaluran zakat. ( tri )