
KabarIkn.com,Balikpapan - Sampai saat ini Permasalahan mengenai Lahan warga yang dipakai oleh Stadion Batakan belum terbayarkan.
Mengenai hal itu , Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli menjelaskan beberapa waktu lalu PU telah mendapatkan opini dari Kejaksaan , karena dari BPN prosesnya dilakukan dengan B2B sedangkan Kejaksaan meminta proses dilakukan sesuai dengan Undang - Undang.
" Hasil dari BPN sendiri telah kita komunikasikan kembali ke Kejaksaan dan mudah mudahan ada jawaban dari Kejaksaan seperti apa langkah selanjutnya ," ujarnya. ( tri )