BERAU-Kawasan Mantaritib Kabupaten Berau nantinya akan menjadi tempat pengelolaan industri, hal itu disampaika Tim Kementerian Argaria dan Tatat Ruang Republik Indonesia.

Kawasan Mantaritib memiliki karakteristik fisik dasar yaitu, Struktur alam sungai mantaritib
dan sungai dan lainnya.
Memiliki kondisi yang relative datar dan sesuai untuk budidaya, apalagi memiliki potensi sumber daya alam yang mendukung yang akan dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan baru.
Terintegrasi dengan sistem Kota, sehingga menjadi pembahasan FGD Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), acar tersebut berlangsung di Hotel Palmy Exlusive, Rabu (6/11/2019).
Kasi II A Pemanfaatan Ruang RDTR Kementrian Argaria dan Tata Ruang, Aci Prayarani mengatakan, kami menggelar Focussed Grup Discussion (FGD) yang ke-3 penyusunan RDTR Kawasan Mantaritib Kabupaten Berau, jadi target penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS)
"RDTR pertama kami membahas dan disepakati lokasinya di Kawasan Mantaritib, Pengelolaan industri,“ ungkap Aci Prayani.
"Jadi harapannya itu, RDTR sebagai dasar hukum untuk perizinan, kalua OSS nantinya akan digabung terkait perizinannya," katanya.
"Termasuk kesesuaian data ruang dalam satu aplikasi, yang nantinya ada sasaran yang datang bisa diklik diaplikasi itu, boleh atau tidak freezernya langsung terintergrasi dalam satu aplisaki, jadi tidak harus ke intansi yang tidak terkait”, ungkapnya.
Ini juga, penyusunannya yang aggaran tahun 2019, sehingga dilaksankan dalam waktu 5 bulan, di bulan desembernya bisa selesai sampai legal drafting.
"Kami serahkan ke Daerah untuk nantinya diproses menjadi Peraturan daerah (Perda) Untuk legalisasi daerahnya tetap di Daerah," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kami akan menggela FGD yang ke-3 di bulan Desember dan FGD ke-4 atau yang trakhir ini, sampai dengan legal drafting.
"Peta yang nantinya kami akan menampilkan petanya, hasil peta, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga, dan legal drafting, tegasnya disela selesainya FGD bersama Intansi terkait," tandasnya.
Penulis: Fadli