[Valid RSS]

Kelangkaan Minyak Goreng di Balikpapan, Harusnya Dapat Diantisipasi

Oleh, Hery Sunaryo

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( Format ) 

KabarIkn.com - Hery menyayangkan, terjadinya kekosongan minyak goreng yang terjadi dikota Balikpapan, Pemerintah kota terkesan lamban dalam mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini, padahal Pemerintah kota harusnya dapat melakukan langkah cepat dalam mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini, karena kelangkaan minyak goreng ini telah terdengar dibeberapa wilayah Jakarta, sejak januari awal tahun 2022  melalui pemberitaan televisi maupun media cetak. ujar Hery.

Hery berpendapat, kalau memang Walikota dan jajarannya serta DPRD dan anggotanya, bekerja dengan benar-benar memikirkan kesejahteraan Masyarakat kota Balikpapan, tentu harusnya hal ini tidak terjadi dikota Balikpapan. 

Sedih rasanya melihat diberbagai tempat dikota Balikpapan Ibu-ibu harus berdiri berjam-jam berdesakan antri membeli minyak goreng, sambil menggendong anaknya, karena harus memasak untuk anak-anaknya.

Harus difahami masyarakat kecil, untuk Uang 5 -10 Ribu sangat berarti dan berharga, karena bisa buat kebutuhan makan anak dan keluarganya dalam sehari, sehingga ketika ada kenaikan harga pangan pasti sangat berdampak dan menyulitkan  kehidupan masyarakat.

Hery menjelaskan, pemerintah kota jauh hari harusnya dapat memetakan proses pencegahan berbagai kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi dengan adanya pemberitaan kosongnya minyak goreng ini,

Semisal dengan melakukan kegiatan pencegahan terjadinya perilaku panic buying di masyarakat kota Balikpapan, yang kemudian dapat melakukan pembelian minyak goreng berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan, yang dapat menyebabkan stok dipasaran cepat habis.

Kemudian pemerintah kota juga setiap bulan dapat melakukan pemantauan dan monitoring pendistribusian, stok dan harga kebutuhan pangan termasuk distribusi minyak goreng, sehingga ketika ada indikasi kekosongan atau kelangkaan kebutuhan pangan dapat terdeteksi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat. 

Pemerintah kota juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan koordinasi evaluasi, serta sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan seperti para pedagang pasar tradisional maupun pedagang pasar modern diBalikpapan, atau para pihak seperti  agen - agen yang memiliki gudang besar untuk penampungan barang, agar diingatkan tidak melakukan penimbunan.

Kemudian perlu juga  sosialisasi kepada para distributor para agen dari hulu ke hilir yang ketahuan melakukan penimbunan barang pangan, dapat terkena sangsi pidana Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Kemudian juga pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, pasal 107, menyebutkan,

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) (UU Perdagangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Hery.

Hery yang juga berprofesi sebagai Advokat ini suka mencermati kondisi dilapangan, beliau menuturkan bahwa  Jika kita cermati kejadian antrean minyak goreng diKota Balikpapan ini, banyak terjadi pada pasar modern, Sementara di pasar tradisional, jarang bahkan tidak terjadi antrean pembeli minyak goreng ini. 

Hery menduga Bisa jadi antrean ini terjadi karena adanya persaingan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional, atau persaingan usaha antara Warung kecil dengan toko modern.

Bisa jadi pedagang  pasar tradisional atau warung - warung kecil dipemukiman warga, mendapatkan harga modal yang tinggi dari distributor, kemudian toko - toko modern mendapat harga modal yg lebih rendah, sehingga pasar tradisional atau toko kecil dipemukiman warga masih menjual lebih mahal di atas HET. sehingga antrean panjang terjadi hanya dipasar modern atau minimarket karena harga ecernya lebih murah.

Kalau hal ini yang terjadi maka pemerintah kota juga harus mengantisipasi persaingan usaha ini, dengan mengatur secara baik pendistribusiannya,  karena masyarakat pedagang tradisional harus dimaklumi omset perputaran uangnya kecil  dan lambat, sehingga  untuk menjaga stabilitas usahanya butuh keuntungan yg sedikit lebih besar dari pasar modern. 

Jika harga jual warung kecil atau toko tradisional harus sama dengan toko modern maka salah satu solusi yang bisa dilakukan, pemerintah kota dapat memberikan masukan atau arahan untuk mendorong BUMD agar menjadi distributor  kepada pedagang tradisional dikota Balikpapan. 

Kita punya PERUMDA yang modal usahanya Puluhan Miliar bersumber dari APBD Kota Balikpapan, bisa saja diarahkan untuk menjadi distributor bahan pangan di Balikpapan, 

Karena perlu diketahui untuk ketahanan pangan kota Balikpapan, hampir 85% masih bergantung Sulawesi dan pulau Jawa. Sehingga kebutuhan pangan untuk masyarakat kota Balikpapan agar stock barang dan harga  dapat terkendali bisa saja diusahakan oleh BUMD Perumda Manuntung Sukses, agar jika ada yang perlu dikendalikan dengan strategi subsidi oleh pemerintah kota, dapat terpola dengan baik melalui BUMD. Tutup Hery.(*)