
Kabarikn.com,Balikpapan - Perjuangan Rakyat Kalimantan untuk memenjarakan EM akhirnya membuahkan hasil. Setelah penyidik meningkatkan status hukum EM menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo Senin (31.1.2022) melalui Press Releasenya.
Setelah penyidik memeriksa sejumlah 37 orang saksi dan ahli sejumlah 18 orang ahli (total 55 orang) maka Senin (31.1.2022) pemyidik melakukan pemeriksaan terhadap EM sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan.
Berdasarkan Fakta fakta hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP dan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ( 2 ) UU ITE menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sementara itu beberapa Ketua Ormas Kalimantan menyambut baik dengan menetapkan EM sebagai tersangka. Ketua Tameng Adat Borneo Basuki Rahmat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian telah menjalankan tugas dengan baik. Dan menerima tuntutan dari rakyat Kalimantan.
Namun demikian lanjut Basuki Rahmat, kami tetap menginginkan agar EM juga dikenalan hukum adat. Ini sesuai dengan adat istiadat di Bumi Kalimantan.(***)
