KabarIkn.com,Balikpapan - Kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dimulai Tahun 2021 , karena sifatnya official assessment jadi pihak dari BPPDRD yang menentukan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan , Haemusri Umar menyampaikan terakhir kenaikan NJOP PBB itu pada tahun 2017 , tetapi dengan seiring telah berjalan selama 4 tahun dinaikan kembali . Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 , kemudian dijelaskan dalam PP No.55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

" Pada bulan Februari lalu telah keluar pernyataan bahwa PP terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang kemudahan berusaha pada masa pandemi Covid - 19 , sehingga diperlukan Pemerintah untuk bisa melakukan relaksasi dan merevisi nilai Pajak dan Retribusi Daerah ," Kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Haemusri Umar saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu ( 14/04/2021 )
Terkait kenaikan NJOP hanya berupa tanah yang dinaikan oleh BPPDRD dan untu bumi baru akan dinaikan 2 kelas yaitu dari 1 kelas sebelumnya. Untuk nilainya mungkin yang tadinya masyarakat membayar pajaknya 50 kemudian naik menjdi 60 .
Haemusri menambahkan di Balikpapan saat ini banyak proyek strategis nasional dan Informasi yang sudah didapatkan oleh pihak BPPDRD bahwa IKN ( Ibu Kota Negara ) akan segera dilakukan pembangunan. Balikpapan sebagai kota penyangga IKN perlu menyikapi terkait dengan jual - beli terhadap bumi dan bangunan yang ada di Kota Balikpapan.
" Permintaan kebutuhan atas tanah di Kota Balikpapan begitu besar , sehingga kita harapkan untuk dapat mengambil peluang dari permintaan tersebut sehingga kita naikan pajak bumi pada tahun 2021 dan untuk pajak bangunan setelah dilakukan updating data terhadap sektor perumahan , permukiman di Kota Balikpapan maka akan dinaikan pajak bangunannya," ujarnya.
Dari potensi penerimaan pajak , khusus untuk PBB dari tahun sebelumnya ada kenaikan 30% dari target sebelumnya. ( tri )
