KabarIkn.com,JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan fakta bahwa adanya penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di kasus penembakan laskar FPI yang melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut. 

"Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). 

Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam.

Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi. 

"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," ujar Listyo.

Selain itu, Listyo menyebut, Bareskrim juga akan melakukan penyidikan secara profesionalisme dan tranparan. Sebab itu, Bareskrim akan menerapkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah. 

"Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transpransi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Listyo.

Disisi lain, Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan penyidikan kasus penembakan terhadap enam Laskar FPI akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan ekternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata eks Kapolda Banten itu.

Listyo menambahkan, penyidikan kasus penembakan ini akan berjalan secara terbuka dan profesinalisme. Sebab itu, Listyo memastikan, pihaknya akan selalu memberikan keterangan apabila adanya perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progres kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," ucap Listyo.

Disisi lain, Bareskrim juga membuka Hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui Hotline 0812842988228," ujar Listyo.

Rilis : Humas Polda Kaltim

KabarIkn.com,JAKARTA-Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut hadir.

Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keteranganya. 

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo. 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses. 

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo.(*)

KabarIkn.com,JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan. 

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11). 

Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. 

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11).(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis 19 November 2020 , JATAM Kaltim dan LBH Samarinda melakukan pelaporan hukum terkait dugaan tindak pidana hilangnya nyawa anak-anak di lokasi lubang tambang yang direklamasi oleh perusahaan tambang batubara PT. Sarana Daya Hutama (PT. SDH) di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. 

Kejadian berulang yang terus dialami anak-anak atau remaja di Kalimantan Timur ini digugat karena nihil kejelasan hukum setelah satu setengah bulan berlalu sejak kejadian 6 September 2020 hingga hari ini, tanpa pengawasan dan pemberi izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan akibat pembongkaran tambang.

Kejadian jatuhnya korban 38 dan 39 di lubang tambang terjadi pada tanggal 6 September 2020, saat itu pukul 15.00 Wita, lima remaja berusia 14 tahun dengan inisial MHI, MRS, AB, MAPS, dan MI, tiba di area lubang tambang yang diberi nama warga sekitar sebangai "Danau Biru" yang tidak direklamasi dan tanpa pengawasan, lubang tambang tersebut berada di areal konsensi perusahaan PT. Sarana Daya Hutama (SDH) Nomor SK Operasi produksi 545/19/OPERASI PRODUKSI/EK/IV/2010 dengan izin seluas 186.05 hektar di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Hasil pengamatan lapangan oleh tim JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, lubang tambang yang menganga tersebut ditinggal sejak tahun 2015, dalam data yang ditelusuri izin PT. Sarana Daya Hutama terbit 1 Juni 2011 dan berakhir pada 22 Maret 2016. Lubang berisi air berbahaya ini diduga terjadi pembiaran dan kelalaian, tidak ditutup dan tanggung jawab pemulihan tidak diselenggarakan oleh perusahaan, pemerintah diduga terlibat karena membiarkannya.

Hingga saat ini, publik tak mendapat surat perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian dan pengumuman resmi pemerintah mengenai kasus ini, karena itulah JATAM Kaltim dan LBH Samarinda kembali melaporkan kasus ini dengan memberikan informasi dan data tambahan bagi aparat untuk ditindaklanjuti.*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kegiatan razia masker sesuai perwali no 23 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan masih terus berjalan. 

Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) kembali melaksanakan razia masker gabungan, Minggu (11/10/2020) Di  mana setiap kecamatan mempunyai kawasan publik.

Razia kali ini  menyasar kawasan yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga, di Jalan Sinar Mas Boulveard Grand City Balikpapan utara.

"Setiap kecamatan punya titik keramaian, contoh di Kecamatan Balikpapan Kota utamanya di lapangan merdeka, Balikpapan Timur di kawasan sekitar stadion Batakan, sedangkan Balikpapan Barat dikawasan lapangan poni, begitu juga di Balut," jelas Fachrul.

Fachrul menyampaikan, untuk meningkatkan pendisiplinan penggunaan masker, Razia masker gabungan terus di gencarkan mengingat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktifitas masih kurang .

"Apapun aktifitas kita mau aktivitas ksedang bekerja, bertukang perkantoran mau lari mau olahraga semua harus menggunakan masker", jelasnya.

Dari pantauan dilapangan  masih  banyak ditemui warga yang terjaring tidak memakai masker, bahkan masker tidak digunakan melainkan di simpan, baik saat berolahraga maupun pengguna jalan yang melintas.

Maka itu kami minta agar masyarakat membiasakan menggunakan masker, karena ini untuk kita semua bukan untuk diri sendiri," ungkapnya.

Dalam Razia kali ini, terdapat 30 pelanggar yang terciduk razia masker gabungan,  ada 7 pelanggar yang bayar denda, dan 23 pelanggar melakukan kerja sosial. ( tn )

KabarIkn.com,Balikpapan - Kegiatan razia masker dalam perwali no 23 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan masih terus berjalan. Bahkan kegiatan razia sudah menyasar wilayah perkampungan.

Dalam kegiatan razia masker, Camat Balikpapan Barat (Balbar) Muhammad Arif Fadhilah mengatakan, bahwa masyarakat yang terjaring di wilayah Balbar memang sudah ada penurunan, dilihat dari jumlah pelanggaran.

Karena biasa masyarakat yang terjaring masih di atas 20 pelanggar, namun saat ini menurun jadi 17 pelanggar meski penurunan tidak begitu signifikan.

"Kami mengharapkan di wilayah Balbar penurunan bisa mencapai 100 persen, apalagi ini sudah dua bulan berjalan," harapan Arif Fadhilah.

Ia menjelaskan, untuk menyadarkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker memang sangat membutuhkan waktu, sehingga perlu kesabaran dalam membina.

Dan terkait dengan kegiatan razia di wilayah perkampungan, untuk di wilayah Balbar sendiri memang belum terlaksana, karena lebih difokuskan di jalan protokol.

Sedangkan untuk razia di perkampungan memang masih belum terlaksana, lantaran di wilayah Barat tidak ada klaster perumahan, dan terkendala tempat, maka itu dipusatkan di jalan protokol.

"Jadi untuk wilayah perkampungan bukan tidak disasar, tetapi melihat kondisi," pantau situasi.*)

Hery Sunaryo, SH

Kabarikn.com,Balikpapan- Ada dua persoalan terkait pembagian Bansos akibat pandemik Covid di Balikpapan, yg pertama, terkait dengan, pendataan, dan yg kedua terkait dengan  Pendistribusian yg tidak tepat sasaran kepada warga penerima bantuan sosial yg terdampak pandemi virus covid-19

Dalam persoalan pendataan, pemerintah Kota seharusnya sdh punya basis data yg terintegrasi, Antara tim gugus covid 19 kota Balikpapan terhadap masyarakat yg sdh terkonfirmasi Reakif, OTG maupun positif yg mengharuskan mereka terkarantina dan data BPS atau Dinsos terkait masyarakat miskin di Balikpapan, yg secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemik cobid 19.

Prihal pendataan ini akan  menjadi salah satu masalah nantinya dalam pendistribusian bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balilpapan.

Kita tahu bersama bahwa Jenis bantuan yg beragam juga dapat menimbulkan banyak pertanyaan dalam penyaluran bansos di masyarakat. Semisal  ada beberapa jenis bantuan yg dibagikan di antaranya bansos pusat, bansos provinsi, bansos APBD kota.

Banyaknya jenis bantuan,  membuat masyarakat bingung karena tidak datang secara bersamaan. Banyak masyarakat bertanya - tanya apakah ini bantuan pusat atau bantuan provinsi ataukah bantuan yg bersumber dari APDB Kota. Terjadi saling claim di Masyarakat antara bantuan pusat,p provinsi dan kota, dalam memahami sumber Bansos dikarena datangnya tidak bersamaan.

Tentu pembagian tahap dua Bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balikpapan, yg dekat dengan proses pilkada  juga dapat berpotensi menimbulkan perdebatan dimasyarakat, dalam proses pendistribusian jangan - jangan pembagian Bansos dimasa menjelang pilkada ini  dimanfaatkan oknum tertentu sebagai momen kampanye terselubung.

Hal ini dapat terlihat dari proses pendataan yg pada tahap pertama 70 rubu kemudian tahap kedua hanya 40 ribu, padahal banyak orang yg terdaftar sebagai penerima kala itu, kini kondisinya berubah. Misal yg dulu tahap awal dia sehat saat ini dia sakit, atau yg dulu dia mampu dan saat ini miskin.

Apalagi kemudian ada orang yg seharusnya tidak miskin tapi tiba-tiba terdampak Covid sehingga menjadi miskin, jelas ini harus terperhatikan dengan baik.  

Jangan sampai pembagian bansos tahap dua ini bercampur dengan Faktor Politik dalam Pembagian Bansos Covid 19 di Balikpapan, masyarakat harus tercerahkan dan terjelaskan bahwa bansos covid 19 ini bersumber dari duit rakyat APBD Perubahan Kota Balikpapan, bukan bersumber dari partai politik atau kos politik pemenangan pilkada Balikpapan. 

Hal ini harus benar-benar terperhatikan dengan baik dikarenakan walaupun pelaksana kegiatan adalah eksekutif tetapi secara politik anggaran pembahasan nya melalui hasil tehnokratis antara eksekutif dan legislatif dan sementara kita tahu hampir semua partai polotik mendukung satu calon dalam pilkda diBalikpapan akibatnya cek and balance didalam pelaksanaan penyusunan anggaran perubahan APBD kota Balikpapan ini harus benar-benar diawasi dengan baik.

Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 menjelaskan bahwa penetapan kriteria fakir miskin dilakukan oleh pemerintah.

Setelah itu pemerintah  melakukan proses verifikasi dan validasi data fakir miskin yg dilakukan secara berkala.

Hal yg juga harus terperhatikan juga dengan baik jangan sampai pembagian bansos ini terindikasi korupsi, semisal yg awalnya ditetapkan perorang berupa sembako sebesar Rp. 300.000 tetapi yg diterima oleh masyarakat berupa sembako hanya Rp. 200.000. Tentu kemungkinan- Kemungkinan ini harus terantisipasi dengan baik jng sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, mengingat anggaran bansos ini sangat besar.

Untuk itu semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan melibatkan diri mulai proses perencanaan sampai proses implememtasinya.

HERY SUNARYO,SH

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( FORMAT)

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Kecamatan Balikpapan Utara menggelar Razia masker sebagai tindak lanjut penerapan sanksi perwali no 23 tahun 2020. Kegiatan ini difokuskan di pertigaan Jalan Soekarno Hatta Km 4, Kelurahan Batu ampar, Kamis (3/9).

Hari ketiga penerapan sanksi Razia masker digencarkan dengan melibatkan Satpol PP, TNI Polri, Dishub, Lanal. Dalam razia masker gabungan kelima ini terjaring 42 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Sebagai catatan Kecamatan Balikpapan Utara dengan tingkat kasus Positif covid-19 tertinggi dan tingkat pelanggaran perwali no 23 tahun 2020 tertingi.

" Dilapangan kita temukan ada 42 orang terjaring pelanggaran dengan rincian 28 orang bayar denda, 2 bayar masker, 12 orang kerja sosial", ujar Camat Balikpapan Utara Fachrul Rozi.

Menurutnya, khusus untuk wilayah utara razia masker ini di fokuskan ke tempat keramaian. Menyisisr pengendara roda dua dan roda empat.

" Sebenarnya bukan sanksi yang kita harapan tapi kita memberikan kesadaran bagi mereka", harapnya seusai razia gabungan. 

Fachrul mengatakan, Tingkat pelanggaran dan kasus positif di wilayah ini memang tertinggi diantara lima kecamatan di balikpapan karena penduduk di wilayah ini juga cukup padat.

Ia nenambahkan itu razia dan sosialisasi terus digencarkan sebagai tindak lanjut saat ini agar masyarakat sadar terkait penggunaan masker. 

"Supaya mereka tahu penggunaan masker itu penting, baru kita menerapkan 4 M menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan", pungkasnya.

Sementara itu Lurah Batu Mapar Mardanus menegaskan sosialisasi terus menerus di gencarkan ini terbukti disaat razia masker penerapan perwali no 23 tahun 2020 masih banyak yang terjaring dan lakukan pelanggaran.

" Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Balikpapan khusunya Kelurahan Batu Ampar Ayo bareng-bareng kita patuhi protokol kesehatan terutama gunakan masker pada saat di fasilitas fasilitas umum", harapnya.

Ia mengemukakan tanpa dukungan kalian semua mustahil kita akan bisa memerangi atau mengurangi bahkan menghilangkan covid 19 ini karena penularan sangat cepat.

"Mudah-mudahan dengan kerjasama secara tim masyarakat juga sadar dengan protokol kesehatannya sehingga penyebaran covid-19 bisa kita tekan", tutupnya. ( tn ) 

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 12/08/2020 ) , Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktoral Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan dua kegiatan yaitu Penindakan dari operasi dan penindakan barang barang yang tidak memenuhi ijin larangan pembatasan.

Dari penindakan tersebut ada kurang lebih 539.419 batang rokok ilegal , 8 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL ) ilegal , 96 botol MMEA ilegal. Lalu , pencegahan di bidang kepabean berupa larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys , 3.735 pcs obat kuat 36.821 pcs berbagai barang larangan lainnya.

Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan , Firmah Sane Hanfiah menyampaikan kerugian negara mencapai total Rp.685.105.205,00 dan nilai barangnya kurang lebih sekitar 2 Miliar. 

 Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halamana KPPBC TMP B Balikpapan dan selalanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) di daerah Kelurahan Manggar dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.(tri)

 

Oleh, Hery Sunaryo, S.H

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT)

KabarIkn.Com-Balikpapan-Terjadinya wabah covid 19 dikota Balikpapan semakin hari semakin mengkhawatirkan, sehingga beberapa kebijakan diambil oleh pemerintah kota Balikpapan salah satunya melakukan proses pembatasan aktifitas masyarakat.

Berbarengan dengan kebijakan tersebut, pemerintah kota Balikpapan mengalokasikan dana APBD Kota untuk bantuan sosial bahan pokok tahap pertama yg diperuntukan warga yg kurang mampu sebanyak 9.368 Rumah tangga.

Ada pun satu paket bahan bantuan sembako telah diumumkan oleh pemerintah kota Balikpapan senilai Rp. 300.000, yg berisikan berupa Beras Rp. 10 Kg, Minyak Goreng 2 liter, Tepung Terigu 1 Kg dan telur 2 piring.

Setelah dicek oleh kawan-kawan dilapangan ditemukan beberapa temuan, diantaranya  Harga Beras 10 Kg merk jempol Rp. 110.000, harga telur dua rak Rp.90.000, harga minyak dua liter Rp 23.000, harga tepung terigu 1 kg Rp. 10.000. Sehingga jika ditotal harga keselurahan satu paket sembako yg dibagikan kepada masyarakat yg kurang mampu hanya sebesarRp. 233.000 bukan Rp. 300.000. Dan hasil temuan kawan-kawan dilapangan perhitungan harga tersebut adalah harga eceran bukan harga agen yg seharusnya bisa lebih murah lagi.

Setelah kami kalkulasi ada selisih Rp 67.000/ satu paket sembako, yg tdk tahu kemana dana tersebut, klw dikalkulasi Rp. 67.000 X 9.368 paket sembako maka ada selisih dana yg hilang karena tidak diumumkan pemerintah penggunaanya, sebesar = Rp. 627.656.000,

Kalau toh sisa dana ini diperuntukan untuk pendistribusian ke 34  kantor kelurahan mungkin biayanya juga tidak sebesar ini, dan kita ketahui bersama ditiap kelurahan sudah ada tim covid 19 yg sigap dan tanggap, untuk membagikan sembako tersebut kepada masyarakat yg berhak menerima dan mereka tidak digajih dan tidak ada anggaran pendistribusian dari pihak mana pun.

Untuk itu kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan upaya langkah penegakan hukum, kami juga minta pihak Inspektorat kemudian jajaran aparat penegak hukum, kawan-kawan DPRD dan juga Masyarakat untuk ikut bersama mengawasi penggunaan dana bantuan dalam menanggulangi wabah ini.

Jangan samapai ada pihak-pihak tertentu yg memanfaatkan situasi yg serba sulit ini untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu (*).

 

 

KabarIkn.Com-BALIKPAPAN – Dalam waktu kurang dari 24 Jam, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pencurian motor di Masjid At-Taqwa.

Dalam keterangannya Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi mengatakan kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan shalat magrib. Ia pun memarkirkan kendaraan motor Suzuki nopol KT 3550 KH dihalaman parkir Masjid At Taqwa. Rupanya saat itu pelaku bernama Kikih Sitorus (20) memantau situasi dan motor korban.

Dari laporan korban tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan olah tkp. Kemudian didapati rekaman CCTV aksi pelaku dan langsung menelusuri keberadaannya, alhasil tak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan pada Selasa (7/4) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap tadi malam dan langsung kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Saat diamankan, pelaku berusaha melawan petugas hingga akhirnya dihadiahi timah panas pada kaki kirinya. Pelaku pun berjalan tertatih dan harus dibopong petugas saat digiring ke Mapolresta Balikpapan.

“Ya, pas mau ditangkap dia melawan jadi dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ungkapnya

Polisi masih mendalami dan mengembangkan tkp yang dilakukan pelaku. Dimana didapati pelaku melakukan aksi tersebut sudah empat kali.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara *.

Sumber: :Humas Polda Kaltim

 

KabarIkn.Com-Balikpapan- Sebanyak 13, 7 Kilogram sabu atau setara 13,7912 gram berhasil dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (01/04/2020).

Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury menjelaskan narkotika jenis sabut tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada tanggal 17 Januari lalu di Jln. KH Mas Mansyur Kelurahan Sungai Kunjang Kec. Loa bakung kota Samarinda dan Jln. Kerukunan RT 31 Kel Sempaja Selatan Kota Samarinda.

Sebanyak 13,7 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim.

“Dari dua sample dari barang bukti tersebut, saat ini ada yang akan kami bawa ke Laboratorium Polri yang berada di Surabaya untuk penelitian lebih lanjut dan barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi,” terang Kombes Shaury

Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury  juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat (*) .

Sumber : HUMAS POLDA KALTIM

 

feed

Feed not found.